Cara Cek Tunjangan Guru di Info GTK via dikdasmen.go.id dan Besaran Bantuan Guru Non-ASN

Cara cek tunjangan guru kini semakin mudah melalui portal resmi pemerintah di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Portal Info GTK ini memberikan akses langsung bagi guru, baik ASN maupun non-ASN, untuk memantau status tunjangan profesi maupun insentif yang diterima. Terutama bagi guru non-ASN atau honorer, informasi ini sangat penting sebagai penunjang ekonomi yang dapat diandalkan.

Langkah-langkah Cek Tunjangan Guru di Info GTK

Untuk mengecek tunjangan guru, pertama-tama buka portal resmi Info GTK yang saat ini menggunakan domain dikdasmen.go.id sebagai pengganti alamat lama yang berkaitan dengan Kemdikbud. Selanjutnya, guru perlu melakukan login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username, password, serta kode captcha yang muncul. Setelah berhasil masuk, data pribadi dan status kepegawaian akan tampil.

Pada tahap ini, guru harus memastikan data seperti NUPTK, jenjang pendidikan, dan tugas mengajar terinput dengan benar. Apabila ditemukan perbedaan atau kesalahan data, disarankan menghubungi operator sekolah untuk melakukan pembaruan di sistem Dapodik. Setelah data valid, guru dapat memilih menu Info GTK dan mengecek status tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ASN bersertifikat atau insentif khusus bagi guru non-ASN.

Bagi ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, penting untuk mengecek apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Aktivitas ini menjadi indikator bahwa pencairan tunjangan akan segera diproses dan dikirim ke rekening masing-masing guru. Jika diperlukan, halaman status tunjangan dapat dicetak untuk arsip atau kebutuhan administrasi.

Besaran Bantuan Guru Non-ASN Tahun 2025

Menurut data resmi dari Pusat Layanan Pembelajaran Dikdasmen Kemendikbudristek, besaran bantuan untuk guru non-ASN mengalami penyesuaian signifikan pada tahun 2025. Besaran tunjangan yang diberikan berbeda berdasarkan jenjang dan status guru, sebagai berikut:

  1. Guru formal dari tingkat TK hingga SMK yang belum memiliki sertifikasi mendapat bantuan sebesar Rp 2.100.000 per tahun. Dana ini dibayarkan sekaligus dalam periode Agustus-September 2025, menggantikan sistem pembayaran semester yang berlaku sebelumnya.
  2. Pendidik PAUD non-formal memperoleh bantuan lebih besar, yaitu Rp 2.400.000 per tahun. Pembayaran dilakukan sekaligus di daerah yang telah mengusulkan melalui sistem SIM-ANTUN paling lambat 31 Juli 2025.
  3. Penerima bantuan meningkat drastis menjadi sekitar 341.248 guru, jauh lebih banyak dibanding tahun 2024 yang hanya 67.000 penerima. Kebijakan ini bertujuan memperluas cakupan bantuan agar lebih merata dan memberi manfaat luas bagi tenaga pendidik non-ASN.

Syarat Penerima Bantuan Guru Non-ASN

Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan utama bagi guru non-ASN agar memenuhi syarat mendapatkan tunjangan tersebut, antara lain:

Selain itu, ada syarat tambahan yang perlu dipenuhi agar tidak ada tumpang tindih bantuan sosial, yaitu:

Manfaat dan Pentingnya Memantau Info GTK

Kemudahan akses melalui platform Info GTK memberikan kemanfaatan besar bagi guru dalam memastikan pencairan tunjangan berjalan lancar. Transparansi data secara mandiri mempercepat penanganan jika ditemukan perbedaan atau masalah administrasi. Oleh karena itu, sangat dianjurkan agar data di aplikasi Dapodik selalu diperbaharui dan dicek secara berkala.

Dengan semakin terintegrasinya data dan proses verifikasi, guru dapat lebih percaya diri menerima tunjangan yang memang menjadi haknya. Pemerintah juga dapat lebih efektif menyalurkan program bantuan tanpa kebocoran atau penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Maka dari itu, baik guru ASN maupun non-ASN harus memanfaatkan fasilitas cek di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ agar mendapatkan informasi akurat dan penyaluran tunjangan sesuai jadwal yang ditentukan. Informasi lengkap dan valid akan membantu mendukung kesejahteraan para pendidik yang menjadi pilar utama pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Exit mobile version