Banyak pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 mengeluhkan belum cairnya dana bantuan meskipun nama mereka sudah tercantum di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening di bank yang ditunjuk sebagai penyalur. Jika Anda termasuk penerima BSU tapi dana belum diterima, berikut ini tiga langkah penting yang dapat diikuti agar bantuan segera cair.
1. Cek Status dan Nomor Rekening di Situs Resmi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id. Login menggunakan akun yang telah terdaftar dan pastikan bahwa status Anda sudah “diterima”. Selanjutnya, periksa nomor rekening yang tercantum dan pastikan rekening tersebut masih aktif serta sesuai dengan nama Anda. Banyak kasus keterlambatan pencairan disebabkan oleh rekening yang sudah tutup, diblokir, atau terdapat kesalahan data nama. Jika terjadi permasalahan data rekening seperti ini, bank penyalur biasanya akan membuat rekening kolektif sebagai langkah sementara untuk memperlancar pencairan.
2. Verifikasi Rekening Kolektif ke Bank Penyalur
Apabila pencairan BSU dialihkan ke rekening kolektif, segera kunjungi kantor bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN yang terkait dengan bantuan tersebut. Anda perlu membawa beberapa dokumen penting, di antaranya KTP asli serta bukti status penerima BSU seperti tangkapan layar dari laman Kemnaker yang menunjukkan nama dan status Anda. Bank akan melakukan verifikasi identitas serta mengaktifkan rekening kolektif tersebut agar Anda dapat segera mencairkan bantuan subsidi upah secara langsung. Proses ini penting agar dana yang sudah dialokasikan tidak tertahan lebih lama.
3. Lapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan Setempat
Jika kedua langkah sebelumnya sudah dilakukan dan bantuan masih belum cair, Anda disarankan untuk menghubungi pihak Kemnaker melalui call center di nomor 1500-630. Alternatif lain adalah datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah Anda. Pada saat pelaporan, bawa dokumen pendukung lengkap seperti KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta bukti status penerima BSU dari situs resmi. Petugas akan membantu melakukan pengecekan dan memberikan arahan penyelesaian masalah dari sistem maupun administrasi yang mungkin menjadi kendala.
Perhatikan Update Data BPJS Ketenagakerjaan
Kunci utama agar bantuan BSU bisa dicairkan adalah memastikan status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif. Jika status peserta tidak aktif, data yang tersimpan tidak valid, atau gaji Anda melebihi batas maksimal Rp5 juta, maka secara otomatis dana BSU tidak akan disalurkan. Oleh sebab itu, penting untuk selalu memperbarui data melalui Human Resources Department (HRD) di perusahaan tempat Anda bekerja atau langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pemerintah secara terbuka memprioritaskan penyaluran bantuan ini kepada pekerja yang memenuhi syarat agar dapat meringankan beban ekonomi, terutama di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan kendala pencairan BSU dapat diatasi lebih cepat dan dana bantuan segera diterima oleh para pekerja yang berhak.
Program BSU 2025 merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja bergaji rendah dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selalu pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber resmi dan lakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan update penting terkait bantuan ini.
