Siapa Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kecelakaan lalu lintas sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban. Beberapa orang mungkin beranggapan bahwa BPJS Kesehatan secara otomatis menjamin semua jenis kecelakaan lalu lintas. Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa ada sejumlah mekanisme penjaminan yang perlu dipahami.

Untuk memperjelas, saat kecelakaan lalu lintas terjadi, langkah awal yang harus dilakukan oleh keluarga atau wali korban adalah mengurus laporan polisi. Laporan ini menjadi penting sebagai landasan penjaminan, baik untuk korban maupun untuk penetapan instansi yang bertanggung jawab. “Laporan Polisi menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” tegas Rizzky.

Banyak orang yang berpikir bahwa hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang terlibat dalam penanganan biaya perawatan. Namun, Rizzky menjelaskan bahwa ada juga instansi lain yang mungkin terlibat, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), atau bahkan pemberi kerja korban.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung atau Tidak Ditanggung

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, tercatat bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya perawatan untuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja. Kecelakaan jenis ini merupakan kategori kecelakaan kerja yang harus ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, kapan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan? Rizzky menjelaskan bahwa penjaminan akan berlaku untuk korban kecelakaan lalu lintas tunggal, di mana kecelakaan tersebut tidak melibatkan kendaraan lain. Sebaliknya, untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, tanggung jawab jatuh kepada Jasa Raharja, yang memiliki batasan maksimal tanggungan sebesar Rp20 juta.

“Jika biaya perawatan melebihi batas yang ditanggung Jasa Raharja, maka penjaminan akan dialihkan ke instansi lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky.

Perlu dicatat bahwa tidak semua kecelakaan tunggal akan dijamin. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan untuk kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan berbahaya, seperti balapan liar. Hal ini menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.

Pentingnya Status Kepesertaan JKN

Rizzky juga mengingatkan masyarakat pentingnya memastikan bahwa status kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) selalu aktif. Ini menjadi krusial agar ketika terjadi kecelakaan, seseorang dapat segera memanfaatkan haknya untuk perawatan medis. “Pastikan kepesertaan JKN selalu aktif,” tambahnya.

Dengan memahami mekanisme penjaminan yang berlaku, masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat saat menghadapi situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas. Selain itu, pengetahuan mengenai jenis kecelakaan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan instansi lain akan membantu setiap individu atau keluarga untuk lebih siap, terutama dalam situasi yang mendesak.

Terakhir, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitar kita. Dalam situasi apapun, pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban terkait perawatan kesehatan dapat mengurangi kebingungan dan memberikan solusi yang lebih tepat saat dibutuhkan.

Exit mobile version