Tunjangan Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Cek Syarat & Cara Penerimaannya

Pemerintah kembali menyalurkan tunjangan insentif untuk guru non-ASN pada Agustus 2025 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. Besaran tunjangan yang diberikan mencapai Rp 2.100.000 untuk guru formal non-ASN, sedangkan guru PAUD non-ASN menerima Rp 2.400.000. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan guru di luar aparatur sipil negara dan memastikan layanan pendidikan tetap berkualitas.

Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non-ASN

Pemberian tunjangan insentif tahun ini mengalami pembaruan pada kriteria penerima agar bantuan lebih tepat sasaran. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari detik.com dan tirto.id pada awal Agustus 2025, kriteria penerima dibagi menjadi dua kategori, yaitu guru formal dan guru nonformal.

Untuk guru formal, syarat utama meliputi:

  1. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  2. Minimal lulusan D4 atau S1.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Memenuhi ketentuan beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  7. Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  8. Tidak mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun Sekolah Indonesia di luar negeri.
  10. Melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar pencairan tunjangan bisa diproses.

Sedangkan untuk guru nonformal, yang biasanya mengajar di lembaga pendidikan nonformal seperti KB atau TPA, syaratnya meliputi:

  1. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  2. Telah bekerja minimal 13 tahun berturut-turut hingga Januari 2025.
  3. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau setara.
  4. Mengajar di lembaga di bawah pembinaan dinas pendidikan.
  5. Terdaftar di Dapodik.
  6. Bukan ASN.
  7. Masuk dalam daftar nominasi penerima yang diajukan oleh dinas pendidikan setempat.

Syarat-syarat ini wajib dipenuhi agar guru non-ASN dapat menerima tunjangan insentif sebagai bentuk dukungan pemerintah atas kontribusinya.

Cara Cek Status Penerima Tunjangan Insentif Guru Non-ASN

Pemerintah mempermudah guru non-ASN untuk mengecek status penerimaan dana insentif melalui layanan online di laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status tunjangan insentif:

  1. Buka laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Tunggu hingga halaman login muncul dengan sempurna.
  3. Masukkan username dan password PTK Dapodik Anda.
  4. Ketik kode captcha yang tampil pada layar kemudian klik login.
  5. Setelah masuk, gulir ke bagian bawah halaman sampai menemukan menu “Tunjangan”.

Jika Anda tercatat sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan yang menyatakan: “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025”.

Melalui sistem ini, guru non-ASN dapat dengan mudah mengonfirmasi statusnya tanpa perlu mendatangi kantor secara langsung, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan.

Pemerintah berharap tunjangan insentif ini dapat memberikan motivasi dan apresiasi yang layak kepada guru non-ASN, yang selama ini berperan penting dalam menjamin keberlangsungan proses pembelajaran di Indonesia. Semua guru yang memenuhi persyaratan diimbau untuk segera melakukan aktivasi rekening dan memantau status mereka agar pencairan tunjangan bisa berjalan lancar pada bulan Agustus 2025. Informasi lengkap terkait bantuan insentif ini dapat dipantau melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait.

Exit mobile version