
Viral di media sosial baru-baru ini tentang isu pembukaan rekening yang diblokir dengan biaya Rp100 ribu menimbulkan berbagai reaksi, termasuk tanggapan tegas dari DPR. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memulai proses pemulihan rekening-rekening yang sebelumnya tidak aktif tanpa dikenakan biaya, hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Kepala PPATK, yang bertanggung jawab atas pemblokiran rekening yang dianggap dormant, mengkonfirmasi bahwa pembukaan kembali rekening tersebut harus dilakukan tanpa biaya. Misbakhun menekankan, "Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun," dalam sebuah konferensi pers pada Senin (11/8/2025).
Isu ini mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial mengklaim bahwa mereka diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan rekening mereka yang diblokir. Pertanyaan-pertanyaan ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, dan menimbulkan kekhawatiran tentang prosedur dan biaya yang tidak transparan. Namun, Misbakhun menegaskan bahwa semua pejabat bank telah menyatakan bahwa tidak ada mekanisme pemotongan atau pembayaran yang diterapkan untuk aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan oleh PPATK.
Tujuan Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan. Meski demikian, Misbakhun mengakui bahwa ada kelemahan dalam sosialisasi kebijakan ini, yang menyebabkan beberapa pihak tidak memahami alasan pemblokiran. Ini agak merugikan pemilik rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang, sebab kebijakan ini dianggap tidak jelas bagi mereka.
Mukhamad Misbakhun juga menjelaskan bahwa bagi rekening yang diblokir tetapi tidak terkait dengan aktivitas ilegal, pemiliknya cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Ini penting untuk dicatat agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan dapat mengakses kembali dana mereka dengan mudah.
Arahan Presiden
Misbakhun menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun. Arahan ini diteruskan kepada seluruh institusi perbankan, baik yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank swasta. "Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis," ujarnya menegaskan.
Pernyataan ini menjadi jawaban jelas terhadap informasi yang beredar sebelumnya dan membawa kelegaan bagi masyarakat yang terdampak. Kejelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan yang ada di masyarakat mengenai prosedur pengaktifan rekening yang diblokir.
Pentingnya Informasi yang Jelas
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah dan lembaga keuangan untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait kebijakan pemblokiran dan pengaktifan kembali rekening. Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan hak mereka, agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat merugikan mereka secara finansial.
Sosialisasi yang tepat juga akan membantu dalam mencegah penipuan atau praktik ilegal yang mungkin memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat terkait dana dan rekening mereka. Oleh sebab itu, langkah-langkah edukasi terkait kebijakan ini perlu ditingkatkan.
Dengan adanya penegasan dari DPR dan PPATK mengenai prosedur yang benar dalam mengaktifkan rekening yang diblokir, diharapkan masyarakat dapat kembali percaya dan lebih memahami cara kerja sistem perbankan di Indonesia.





