
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru PAUD non-formal kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan anak usia dini. Program ini, yang dikenal sebagai “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru,” memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada guru PAUD yang mengajar di lembaga non-formal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal terdaftar sebagai penerima BSU tahun ini.
Syarat Pencairan BSU Guru PAUD Non-Formal
Untuk dapat menerima bantuan ini, guru PAUD non-formal harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan melakukan aktivasi rekening sebagai prosedur pencairan dana. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- KTP asli sebagai identitas resmi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan atau bukti terdaftar di sistem GTK.
- Surat keterangan aktif mengajar yang diterbitkan oleh kepala sekolah atau lembaga penyelenggara.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang harus diunduh melalui situs resmi info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id), kemudian ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Penting untuk dicatat bahwa batas akhir aktivasi rekening BSU ini adalah tanggal 30 Januari 2026. Guru PAUD yang belum melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut berisiko kehilangan kesempatan pencairan bantuan.
Cara Cek Status Penerima dan Aktivasi Rekening BSU
Langkah pertama yang harus dilakukan guru PAUD non-formal adalah memastikan status terdaftar sebagai penerima BSU melalui laman resmi info GTK. Berikut panduan singkat untuk melakukan pengecekan dan aktivasi rekening:
- Kunjungi situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id dan lakukan login menggunakan akun GTK masing-masing.
- Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU pada tahun 2025.
- Unduh dokumen SPJTM yang tersedia, kemudian lengkapi data diri dan tanda tangani di atas materai sesuai ketentuan.
- Periksa nomor SK BSU dan nomor rekening yang tertera pada sistem info GTK untuk memastikan keabsahan data.
- Hubungi atau kunjungi Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing untuk mengambil SK BSU fisik sebagai dokumen pendukung.
Prosedur Pencairan Dana BSU Guru PAUD Non-Formal
Setelah seluruh dokumen dipersiapkan dengan lengkap, penerima BSU dapat melanjutkan proses pencairan dengan langkah-langkah berikut:
- Lengkapi berkas asli berupa KTP, NPWP, print out SK BSU atau bukti dari info GTK, surat keterangan aktif mengajar, serta SPJTM bermaterai Rp10.000.
- Datang ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan aktivasi rekening BSU. Bank tersebut biasanya adalah Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Pos Indonesia.
- Aktivasi rekening akan mencakup aktivasi kartu ATM dan penerbitan buku rekening secara langsung, sehingga dana BSU senilai Rp600.000 dapat dicairkan tanpa kendala.
Kebijakan Tidak Ada Potongan Pajak
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa bantuan BSU untuk guru PAUD non-formal tidak dikenakan potongan, termasuk pajak penghasilan. Dana bantuan disalurkan secara penuh tanpa pengurangan apapun. “BSU disalurkan tanpa potongan atau pajak, langsung utuh Rp600.000,” jelas Kemenaker melalui akun resmi @kemnaker. Hal ini memberikan kepastian bagi penerima bahwa dana yang diterima benar-benar penuh.
Pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening penerima yang sudah diaktifkan. Metode ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses distribusi bantuan pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan nyata dari pemerintah atas upaya guru PAUD non-formal dalam mendidik anak-anak sejak usia dini. Setiap guru diimbau untuk terus memantau info GTK dan memenuhi semua persyaratan tepat waktu demi kelancaran pencairan dana BSU pada tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan guru PAUD meningkat dan menjadi motivasi dalam menjalankan tugasnya di lapangan.





