Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penggeledahan ini berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan dimulai sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Setelah proses penggeledahan rampung, hasilnya akan dipublikasikan.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman KPK mengenai dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Hasil penghitungan awal menunjukkan bahwa kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam konteks ini, KPK juga mengambil langkah proaktif dengan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menteri Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk mencegah upaya pelarian atau penghilangan barang bukti. KPK berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji.
Di tengah penyidikan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR ikut menyoroti prosedur penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Pansus mencatat bahwa pembagian kuota ini, yang terbagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Ketentuan ini menyatakan bahwa kuota haji khusus harusnya sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.
Selain itu, dugaan aliran dana suap dalam proses pengambilan keputusan mengenai kuota haji juga tengah menjadi sorotan. Kasus ini menunjukkan adanya potensi praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak. KPK berupaya memastikan bahwa semua aspek terkait penyelenggaraan haji, termasuk keputusan yang diambil oleh Kementerian Agama, berada dalam kerangka hukum dan kepatuhan yang tepat.
KPK mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam yang sangat dihormati. Dugaan korupsi dalam proses ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Kejadian ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi oleh Kementerian Agama terkait dengan kredibilitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji. Pemerintah diharapkan dapat segera menemukan solusi yang tepat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Dengan berkembangnya berita mengenai penggeledahan ini, masyarakat diharapkan untuk terus memantau progres dari kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor-sektor yang berhubungan dengan layanan publik seperti penyelenggaraan ibadah haji. Ke depannya, akan sangat diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif, serta sistem pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa tidak ada lagi potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaan haji.





