Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada periode 2012–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Kasus ini melibatkan sejumlah bank dan semakin menarik perhatian publik, terutama mengingat besarnya nilai kredit yang dipermasalahkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan, Iwan Kurniawan diduga terlibat dalam proses penandatanganan perjanjian kredit yang telah “dikondisikan” agar disetujui oleh pihak bank. Kejagung menyebutkan bahwa salah satu perjanjian kredit terjadi pada 2019 dengan Bank Jateng, di mana Iwan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi. Kejaksaan menduga bahwa pengajuan kredit tersebut sudah dipengaruhi oleh eks Direktur Utama Bank Jateng.
“Perbuatannya adalah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Nurcahyo. Ditambahkannya, bahwa tindakan melanggar hukum ini tidak hanya dilakukan terhadap satu bank, melainkan juga terjadi dengan Bank BJB pada tahun 2020.
Dalam kasus dengan Bank BJB, Iwan dikatakan menandatangani akta perjanjian kredit yang penyalahgunaannya diduga menyimpang dari kesepakatan awal, serta melampirkan invoice fiktif dalam permohonan pencairan dana. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan kedalaman dugaan korupsi yang terlibat.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelum penetapan ini, Kejagung telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ini mengindikasikan bahwa penyidikan dilakukan secara rinci dan hati-hati untuk memastikan keakuratan informasi yang dikumpulkan. Nurcahyo menjelaskan, “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka, dengan identitas Iwan Kurniawan selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex.”
Kondisi ini membuat situasi di Sritex semakin rumit, mengingat reputasi perusahaan textile terkemuka ini kini tercoreng oleh skandal yang bisa berdampak pada operasionalnya. Para pemangku kepentingan dalam industri juga mulai memperhatikan implikasi hukum yang dapat muncul dari skandal ini.
Dari segi manajerial, tindakan Iwan Kurniawan, yang mengklaim bahwa ia hanya mengikuti perintah, menambah dimensi menarik dalam kasus ini. Pernyataan ini menciptakan diskusi mengenai tanggung jawab individu dalam ekosistem perusahaan dan etika bisnis yang berlaku.
Kehadiran Iwan Kurniawan di kursi kepemimpinan selama lebih dari satu dekade menunjukkan bahwa dampak kasus ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga emosional bagi karyawan dan pelanggan Sritex. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana perusahaan ini akan kembali pulih dari krisis kepercayaan setelah skandal ini terungkap.
Melihat ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan di industri akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah tindakan hukum yang diambil oleh Kejagung akan menjadi faktor pendorong bagi sistem perbankan dan korporasi untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya keuangan mereka?
Kejagung akhirnya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum. Ke depannya, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.





