Pramono Anung: Warga Jakarta Tak Perlu Khawatir Kenaikan PBB, Saya Kurangin!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga Jakarta untuk tidak khawatir terkait potensi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini disampaikan Pramono dalam sebuah acara di Slipi Skatepark pada Kamis (14/8/2025). Menurutnya, kenaikan PBB di Jakarta tidak signifikan dibandingkan dengan daerah lain yang mengalami lonjakan tarif yang sangat tinggi.

Pramono menegaskan bahwa kenaikan PBB di Jakarta berkisar antara 5 hingga 10 persen. “PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin,” ujarnya. Sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk meminimalkan beban warga dalam hal pajak. Sebelumnya, mantan Gubernur Anies Baswedan telah memulai kebijakan penggratisan PBB-P2 untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Kebijakan ini diadaptasi dan disempurnakan oleh mantan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono dengan fokus pada rumah pertama. Pramono menambahkan bahwa kebijakan tanpa PBB kini juga berlaku untuk apartemen dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. “Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen juga,” jelasnya.

Transparansi dalam sistem pemungutan pajak di Jakarta menjadi sorotan. Pramono mengungkapkan bahwa hal ini berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak. Sementara di daerah lain, seperti Kabupaten Pati di Jawa Tengah, tarif PBB direncanakan untuk naik hingga 250 persen, yang akhirnya dibatalkan setelah protes dari warga. Kenaikan lebih dari 400 persen juga terjadi di Kabupaten Semarang, dan di beberapa daerah lain seperti Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang, tarif PBB bisa melonjak hingga 1.000 persen.

Dari informasi ini, terlihat bahwa kebijakan pajak di Jakarta berbeda jauh dengan daerah lain yang mengalami lonjakan harga. Jakarta berupaya mengambil pendekatan yang lebih bersahabat bagi masyarakatnya. Kebijakan ini sejalan dengan visi Pemprov DKI untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan tidak memberatkan warga, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan terbatas.

Pramono menambahkan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi warga di tengah dinamika biaya hidup yang meningkat. Dengan adanya penggratisan PBB bagi rumah dan apartemen tertentu, diharapkan akan ada dampak positif bagi perekonomian lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, Pemprov DKI juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas publik, yang berpotensi meringankan beban masyarakat dalam jangka panjang. Dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat, pemerintah berharap dapat meminimalkan ketidakpuasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan yang ada.

Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini dan lebih aktif berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Adanya transparansi dan kemudahan dalam sistem perpajakan di Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam merumuskan kebijakan pajak yang lebih baik.

Dengan itu, Pramono menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama. Bagi yang merasa masih ada kebingungan atau kekhawatiran terkait pajak, Pemprov DKI siap memberikan informasi dan dukungan lebih lanjut agar masyarakat bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik.

Exit mobile version