Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial menyebabkan kerugian bagi negara mencapai sekitar Rp200 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (19/8/2025). Meski begitu, Budi menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penghitungan kerugian yang lebih akurat.
KPK resmi memulai penyidikan atas kasus ini pada 13 Agustus 2025 dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, identitas serta jumlah tersangka masih dirahasiakan. Penyidik KPK menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga melibatkan dugaan korupsi di Kementerian Sosial.
Korupsi terkait penyaluran bansos ini bukanlah kejadian baru. KPK sebelumnya telah menginvestigasi serangkaian kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Salah satu tersangka dari kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang terjerat dalam masalah serupa. Pada 15 Maret 2023, KPK juga mengumumkan penyidikan terkait korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang berlangsung pada tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, kasus ini terus berlanjut dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial presiden yang terkait dengan penanganan COVID-19. KPK berupaya menindaklanjuti berbagai pelanggaran dalam program yang seharusnya membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Seiring dengan penyidikan yang berlangsung, pihak KPK juga mengambil langkah mencegah empat individu terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial, serta sejumlah direktur dari perusahaan logistik yang terlibat, seperti DNR Logistics.
Daftar nama yang dicegah oleh KPK mencakup:
1. Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial)
2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama DNR Logistics)
3. Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022)
4. Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024)
KPK menilai bahwa kasus ini adalah hal yang serius, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru disalahgunakan, merugikan negara dan masyarakat. Dugaan korupsi ini berdampak pada pengalihan dana bantuan yang vital bagi warga yang sangat membutuhkan.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan korporasi, mencerminkan tudingan serius tentang pengelolaan bantuan sosial di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam penyidikan terpisah yang berhubungan dengan kasus bansos di Kemensos, termasuk dua korporasi. Proses hukum ini semakin mendalam dan detail demi memastikan setiap pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Penyidikan kasus korupsi ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam aspek-aspek yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan harapan, peningkatan integritas dalam penyaluran bansos dapat mengurangi kesalahan administratif dan manipulasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara. KPK tetap berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek pemerintahan, terutama dalam situasi yang memerlukan dukungan bagi masyarakat.
