Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehubungan dengan laporan dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, dimana sebelumnya Roy telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Menariknya, sebelum pemeriksaan dimulai, Roy sudah menyatakan rencananya untuk meninggalkan ruangan sebelum waktu maghrib.
“Saya hanya akan bertahan sampai maghrib. Jika pemeriksaan belum selesai pada saat itu, saya akan pamit,” ujar Roy dengan keyakinan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pernyataan ini menunjukkan sikapnya yang tidak ingin terjebak dalam proses pemeriksaan yang berkepanjangan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Roy tampak sangat percaya diri dan tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Ia bahkan menilai laporan terhadap dirinya tidak lebih dari sekadar konyol dan penuh dengan kekeliruan. “Saya tidak membawa apa-apa karena seharusnya ini tidak perlu,” tegasnya, menunjukkan bahwa ia yakin akan kebenaran posisinya.
Kasus ini mulai mencuat ketika Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka mengklaim bahwa ijazah tersebut tidak sah. Laporan Jokowi yang diterima Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 menyebabkan pihak kepolisian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Temuan awal menunjukkan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik dalam laporan tersebut.
Menurut pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, pemeriksaan ini adalah tahap penting setelah status perkara berubah menjadi penyidikan. “Pemeriksaan sebelumnya adalah di tahap penyelidikan, tetapi sekarang kami menghadapi situasi yang berbeda,” terangnya. Selain Roy, dua orang terlapor lainnya, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah, juga ikut diperiksa.
Joko Widodo, dalam kasus ini, sudah diperiksa dua kali, dengan yang pertama dilakukan di Polda Metro Jaya dan yang kedua di Polresta Surakarta. Selama proses tersebut, pihak penyidik telah menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
Pihak kepolisian mencatat terdapat 12 orang yang menjadi terlapor, termasuk nama-nama besar seperti Abraham Samad dan Eggi Sudjana. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan Roy Suryo, tetapi juga melibatkan berbagai elemen penting lainnya yang berpotensi terus berkembang.
Meskipun situasi ini mungkin terlihat memanas, langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak Jokowi dan respon dari Roy Suryo menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Masyarakat pun menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini.
Kecenderungan Roy untuk keluar sebelum maghrib menunjukkan sikap yang kurang bersedia menghabiskan waktu lebih lama dari yang seharusnya. Diskusi seputar proses hukum ini juga membawa perhatian publik terhadap isu fitnah dan pembelaan terhadap dugaan pencemaran nama baik, yang bisa berimplikasi jauh di luar kasus ini.
Setelah pernyataan Roy dan berlangsungnya pemeriksaan, akan sangat menarik untuk melihat bagaimana semua pihak menanggapi hasil dari penyelidikan nanti. Pasalnya, kasus ini bukan hanya mempertaruhkan reputasi pribadi, tetapi juga menyentuh aspek penting dari dunia politik dan pemerintahan Indonesia.
