Pemerintah dan DPR Sepakati BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Pemerintah dan DPR Republik Indonesia sepakat untuk mengubah status Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Komisi VIII DPR. Dengan perubahan ini, urusan terkait haji dan umrah akan dikelola secara lebih fokus dan terpisah dari Kementerian Agama.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, memberikan penjelasan bahwa dengan transformasi ini, pengelolaan ibadah haji dan umrah tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Menurutnya, pengaturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah di Indonesia. “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” ungkap Eko.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, juga mengonfirmasi dukungannya terhadap perubahan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, “Ya sudah kita setuju,” menunjukkan bahwa semua pihak di DPR sepakat untuk mengubah struktur tersebut. Sebelumnya, adanya surat presiden (supres) yang diajukan oleh Prabowo Subianto terkait RUU Haji menjadi salah satu faktor pendorong perubahan ini.

Berdasarkan data, keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Tanah Air. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan haji dan umrah. Mari kita lihat beberapa poin penting terkait perubahan ini:

  1. Penanganan Terpisah: Pengelolaan haji dan umrah akan terpisah dari Kementerian Agama, memberikan perhatian lebih kepada dua bidang ibadah ini.

  2. Fokus pada Pelayanan: Dengan adanya kementerian baru, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji dan umrah dapat ditingkatkan, mulai dari persiapan, keberangkatan, hingga kepulangan.

  3. Penelitian dan Evaluasi: Diharapkan kementerian ini akan melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap penyelenggaraan haji dan umrah, mendengarkan masukan dari jemaah untuk perbaikan di masa mendatang.

Perubahan ini juga mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat dan berbagai organisasi. Beberapa pihak menyambut positif keputusan ini karena dinilai dapat mempermudah jemaah dalam menjalani proses ibadah mereka, serta memberikan jaminan lebih baik terkait kepastian pelaksanaan haji dan umrah.

Namun, ada juga yang menyoroti tantangan yang mungkin akan dihadapi kementerian baru ini, seperti bagaimana cara berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait untuk menyukseskan program-programnya. Dalam konteks ini, negara perlu memastikan bahwa semua pihak berada pada jalur yang sama untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan haji dan umrah.

DPR juga menargetkan agar perubahan ini dapat resmi berlaku dan Kementerian Haji dan Umrah dapat beroperasi paling lambat pada akhir Agustus mendatang. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya yang ingin menjalankan ibadah haji dan umrah, diharapkan perubahan ini menjadi awal dari sistem yang lebih profesional dan terorganisir. Upaya untuk menciptakan momentum positif dalam perjalanan ibadah haji dan umrah akan menjadi fokus utama Kementerian Haji dan Umrah di masa mendatang.

Berita Terkait

Back to top button