Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan tegas terkait bantahan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang mengklaim tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat dihubungi oleh awak media, Setyo menegaskan bahwa setiap tersangka, termasuk Noel, memiliki hak untuk membela diri, meskipun proses penyidikan terus berlanjut.
“Bantahan itu hak tersangka,” ujar Setyo saat memberikan klarifikasi tentang situasi yang berkembang. Ia menekankan pentingnya penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Immanuel Ebenezer, yang disapa Noel, menegaskan di hadapan wartawan bahwa dirinya tidak ditangkap dalam OTT KPK. Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada akhir pekan lalu, Noel mengatakan, “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT.” Pernyataan ini muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik pemerasan yang dituduhkan kepadanya. Ia berusaha untuk menegaskan posisinya dan meluruskan narasi negatif di masyarakat. Dalam pernyataan tersebut, Noel menyatakan bahwa rekannya yang juga terlibat tidak memiliki keterhubungan dengan kasus pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, Ketua KPK menuturkan bahwa meskipun Noel dan beberapa rekan tersangkanya membantah tuduhan yang diarahkan kepada mereka, penyidikan akan terus berjalan. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK berkomitmen untuk membuktikan kebenaran hukum dalam setiap kasus yang ditangani. “Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya,” ucap Setyo.
Setyo menilai bahwa tugas KPK adalah tetap melanjutkan proses hukum yang berlangsung, meskipun ada bantahan dari tersangka. Hal ini sejalan dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, di mana setiap orang berhak untuk membela diri atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Namun, KPK juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Respons Publik dan Harapan KPK
Kasus yang melibatkan Noel dan dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, hingga akhirnya bisa menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Setyo Budiyanto juga menyampaikan harapannya agar semua pihak memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja tanpa tekanan yang berlebihan.
“Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang ada dan tidak membuat persepsi negatif sebelum proses hukum berjalan sepenuhnya,” tandas Setyo.
KPK, sebagai lembaga penegak hukum, harus terus bersikap profesional dalam menyikapi kasus-kasus yang ada. Keberadaan KPK sangat penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
Kesimpulan Kasus
Dengan adanya berbagai pernyataan dari pihak terkait, kasus ini tetap menjadi sorotan publik. Penegasan dari kedua pihak memberikan gambaran yang berbeda namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Namun, yang paling penting adalah bagaimana penyidik KPK mampu menyelidiki dan membuktikan kebenaran sekaligus menjaga integritas lembaga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Ke depannya, masyarakat diharapkan tetap kritis dan menunggu perkembangan terbaru dari kasus ini.
