Gerindra Segera Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Keanggotaan Partai

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa partai tersebut akan segera mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel. Keputusan ini diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sugiono mengungkapkan bahwa proses pencabutan keanggotaan Noel sedang dalam tahap tindak lanjut. “Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya,” ujar Sugiono dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025. Penetapan status tersangka Noel tidak hanya memiliki implikasi hukum, tetapi juga berdampak langsung pada posisinya sebagai anggota partai.

KPK sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar yang berkaitan dengan kasus pemerasan pada bulan Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Noel termasuk dalam daftar sebelas tersangka lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 21-22 Agustus 2025.

Penting untuk dicatat bahwa dalam strukturnya, Partai Gerindra membedakan antara anggota biasa dan kader. Menurut Sugiono, syarat untuk menjadi kader adalah mengikuti proses pengkaderan yang meliputi beberapa tingkatan. “Sepanjang ingatan saya, Pak Noel belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra,” tambahnya. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang tengah dihadapi oleh Noel, sementara keanggotaannya diputuskan dalam konteks kepatuhan terhadap aturan internal partai.

Daftar lengkap sebelas tersangka mencakup sejumlah nama lain yang terlibat dalam skandal ini, termasuk Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, serta beberapa individu lainnya yang memiliki posisi di struktur K3. Selain Immanuel Ebenezer, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2029, mereka semua terlibat dalam kasus yang merugikan integritas sektor kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia.

Dalam menghadapi kasus ini, Partai Gerindra menunjukkan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sugiono menegaskan bahwa langkah-langkah tegas akan diambil terhadap anggota yang tersangkut dalam perkara hukum. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif mengenai keseriusan partai dalam menangani isu-isu korupsi.

Dalam konteks yang lebih luas, pengumuman ini menambah deretan masalah hukum yang dihadapi sejumlah pejabat negeri. Isu korupsi, terutama yang melibatkan sektor publik, menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan menjadi titik awal untuk reformasi kebijakan yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan.

Sebagai tambahan, Gerindra juga menghadapi tantangan untuk menjaga citra dan dukungan publik di tengah gejolak yang ditimbulkan oleh kasus ini. Publik tentunya menantikan langkah-langkah apa yang akan diambil partai dan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut, serta memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

Apa yang terjadi selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum dan bagaimana partai beradaptasi dengan situasi yang tidak menguntungkan ini. Langkah pencabutan KTA Immanuel Ebenezer menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas partai di mata publik, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi.

Exit mobile version