Mengulik Profil Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN: Apa Saja Tugas Utamanya?

Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang peran penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum terkait konflik pertanahan di Indonesia. Lembaga ini menjawab tantangan kompleks dalam sengketa tanah, yang sering kali melibatkan banyak pihak dan kepentingan.

Latar Belakang Kelembagaan

Ditjen PSKP hadir sebagai sebuah tanggapan terhadap kebutuhan penanganan sengketa pertanahan yang semakin meningkat. Pencapaian tugas dan tanggung jawabnya semakin diperkuat dengan adanya Perpres Nomor 176 Tahun 2024 dan 177 Tahun 2024, yang memperjelas struktur kelembagaan dan memperkuat fungsionalitas Ditjen PSKP. Kementerian ATR/BPN secara umum berperan sentral dalam mengatur kebijakan pertanahan dan tata ruang nasional, termasuk pengelolaan konflik yang terjadi di dalamnya.

Fungsi Utama Ditjen PSKP

Ditjen PSKP memiliki tiga fungsi utama yang sangat penting:

  1. Penanganan Sengketa dan Konflik: Lembaga ini fokus pada penyelesaian sengketa pertanahan melalui berbagai cara, termasuk mediasi, litigasi, maupun koordinasi antar lembaga.

  2. Pengawasan dan Pengendalian: Ditjen PSKP memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik di lapangan. Hal ini mencakup pembinaan terhadap kantor wilayah dan kantor pertanahan di berbagai daerah.

  3. Penyusunan Kebijakan Teknis: Menyusun standar operasional dan pedoman bagi petugas dalam menangani sengketa pertanahan dengan cara yang adil dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan proses yang singkat dan efektif.

Kiprah Publik Ditjen PSKP

Komitmen Ditjen PSKP terlihat dalam upaya kolaborasi dengan berbagai sektor. Misalnya, lembaga ini bekerja sama dengan kepolisian untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Selain itu, selama waktu libur, Ditjen PSKP melakukan tinjauan ke kantor pertanahan untuk memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan.

Ditjen PSKP juga aktif dalam memberikan informasi kepada publik. Melalui akun media sosial resmi, mereka membagikan berbagai informasi terkait layanan dan prosedur pengaduan kasus pertanahan, sesuai dengan ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Struktur Organisasi Ditjen PSKP

Dipimpin oleh Iljas Tedjo Prijono sebagai Direktur Jenderal, Ditjen PSKP memiliki struktur yang jelas dan terorganisir. Keberadaan sosok pemimpin yang berpengalaman sangat penting untuk memastikan pengelolaan dan penanganan kasus pertanahan yang tepat dan efisien.

Menguatkan Peran Ditjen PSKP dalam Sistem Pertanahan Nasional

Ditjen PSKP memiliki peran kunci dalam mengatur tata kelola konflik pertanahan dengan integritas yang tinggi. Beberapa aspek penting yang ditekankan dalam pengelolaan tersebut antara lain:

Sebagai lembaga pengatur, Ditjen PSKP berfungsi sebagai garda depan dalam menjaga keadilan agraria, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap jalur hukum formal. Melalui penyelesaian sengketa yang cepat namun tetap adil, Ditjen PSKP berupaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan dan pemerintah.

Dengan kerja keras dan dedikasi, Ditjen PSKP terus berupaya menjawab kompleksitas masalah pertanahan di Indonesia. Keberadaannya menjadi sangat penting dalam menyelaraskan kebijakan pertanahan nasional dengan realitas yang ada di lapangan. Kini, dengan adanya Ditjen PSKP, harapan untuk mendapatkan keadilan dalam konflik pertanahan menjadi semakin nyata bagi masyarakat.

Exit mobile version