Kronologi Tembakan Aparat Timor Leste Terhadap Warga NTT saat Jaga Batas

Bentrokan antara warga Indonesia dan aparat keamanan Timor Leste terjadi di Tapal 36, Dusun Nino, Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 25 Agustus 2025. Insiden ini berawal dari perselisihan terkait batas tanah antara kedua negara. Konfrontasi ini memunculkan ketegangan tinggi yang berujung pada penembakan terhadap seorang warga Indonesia bernama Paulus Oki.

Berdasarkan keterangan dari Kasie Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilko Mitang, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA. Pada saat itu, sekelompok warga Indonesia yang berjumlah 24 orang mencoba mempertahankan tanah ulayat mereka yang sudah lama mereka kelola. Mereka terlibat bentrokan menggunakan parang dan batu terhadap pasukan Unit Patroli Perbatasan dari Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL). Petugas dari Timor Leste melaporkan bahwa mereka melepaskan sekitar delapan tembakan, yang menyebabkan Paulus Oki mengalami luka tembak di bahu kanan.

Setelah kejadian tersebut, Paulus segera dilarikan ke rumah sakit dan kini dalam kondisi stabil. Di lokasi insiden, tim Inafis Polres TTU melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti berupa delapan selongsong peluru dan satu proyektil senjata laras panjang. Untuk pengamanan dan penanganan situasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, bersama tim gabungan TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi.

Dalam pernyataannya, Ipda Markus menegaskan bahwa situasi di lokasi berhasil dikendalikan pada pukul 16.10 WITA. Sebanyak 24 warga yang terlibat dalam insiden tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian guna mendalami kasus ini lebih lanjut. Proses pengumpulan keterangan masih berlangsung, dan koordinasi lintas instansi tengah dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Konflik ini tidaklah baru. Sebelumnya, pada 17 Agustus 2025, insiden serupa terjadi di kawasan perbatasan, di mana seorang warga negara Indonesia asal Kabupaten Belu tewas ditembak oleh warga Timor Leste saat berburu hewan. Penembakan ini mencerminkan ketegangan kronis di perbatasan yang sering dipicu oleh sengketa lahan dan batas wilayah, seiring dengan klaim historis dari masing-masing pihak.

Lahan yang disengketakan mencakup sekitar 12,56 hektar, yang menurut warga Indonesia merupakan hak ulayat mereka. Sebelum kemerdekaan Timor Leste pada 2005, lahan tersebut menjadi bagian dari administrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, setelah kesepakatan batas negara yang dihasilkan dari proses demarkasi yang dilakukan pasca-kemerdekaan, pilar batas dipindahkan, yang menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga.

Marcel Sara dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua negara terkait batas yang sebenarnya. Proses penyelesaian sengketa ini masih sangat kompleks dan melibatkan kepentingan berbagai pihak, baik dari sisi Indonesia maupun Timor Leste. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan batas negara tidak hanya berpotensi menimbulkan ketegangan, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

Dari kejadian yang berlangsung, penting untuk diingat bahwa situasi di perbatasan NTT dan Timor Leste dapat berakibat serius bagi keamanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan tindakan pencegahan dan dialog antara kedua negara untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang. Keberadaan personel TNI dan Polri di perbatasan sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas serta melindungi warga sipil yang tinggal di wilayah tersebut.

Diharapkan, melalui kolaborasi berbagai pihak, konflik-konflik di batas negara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini dapat diatasi dengan cara yang lebih damai dan berkelanjutan, demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat di kedua sisi perbatasan.

Berita Terkait

Back to top button