Komisi VIII DPR RI baru saja menggelar rapat kerja yang penting, di mana dalam agenda rapat tersebut, terdapat pengumuman signifikan mengenai perubahan posisi Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2025), Gus Irfan resmi diumumkan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), tetapi akan mengemban tugas baru sebagai Menteri Haji dan Umrah. Ini adalah hasil dari pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang berlangsung pada hari sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membuka rapat dengan menyapa Gus Irfan sebagai “menteri,” menandakan transisi penting dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. “Dan tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri,” ungkapnya. Dengan perubahan ini, status kelembagaan badan yang selama ini dipimpin Gus Irfan beralih menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan akan memperkuat pengelolaan ibadah haji dan umrah di tanah air.
Perubahan tersebut juga mengimplikasikan bahwa posisi Menteri Agama (Menag) yang dipegang Nasaruddin Umar akan lebih fokus pada urusan keagamaan lainnya, tanpa keterlibatan langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji. Marwan menekankan pentingnya peran Menag sebagai ulama yang lebih mengurusi kepentingan umat beragama serta isu-isu sosial keagamaan. “Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama jadi sudah tepat,” tambahnya.
Dengan disetujuinya revisi undang-undang, DPR berharap adanya struktur yang lebih jelas dan efisien dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dan umrah, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan yang terus berkembang.
Dalam rapat tersebut, Marwan juga menyampaikan evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan oleh badan baru ini. Beberapa anggota DPR memberikan masukan terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Hal ini sejalan dengan harapan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya.
Perubahan kelembagaan ini bukan hanya sekedar administratif, tetapi menawarkan peluang untuk memperbaiki infrastruktur dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya kementerian yang khusus, diharapkan akan ada alokasi anggaran yang lebih fokus dan berorientasi pada peningkatan pelayanan.
Sementara itu, beberapa pihak menyambut baik keputusan ini, menilai bahwa pemisahan tugas antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah bisa membawa dampak positif bagi banyak pihak. Dengan jelasnya pembagian tanggung jawab, diharapkan hambatan dalam menjalankan program haji dapat diminimalisir.
Keenam, pengembangan kebijakan berbasis data juga dinilai krusial untuk mendorong kualitas pelaksanaan haji yang lebih baik. Pengelolaan yang sistematis akan mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan haji yang profesional dan efisien.
Gus Irfan tentunya diharapkan dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Pengalaman dan kepemimpinan yang dimilikinya selama menjabat sebagai Kepala BPH dapat menjadi modal berharga dalam menghadapi tantangan baru di kementerian. Penentuan calon direktur dan struktur organisasi yang efektif dalam kementerian baru ini juga akan menjadi salah satu fokus awal Gus Irfan dan jajarannya.
Pengesahan UU Haji juga mencerminkan komitmen legislator dalam meningkatkan layanan dan memperkuat regulasi yang mengatur ibadah haji dan umrah. Harapan dari seluruh masyarakat tentu adalah pelayanan yang lebih baik, transparan, dan efisien, serta peningkatan kualitas ibadah bagi seluruh jamaah. Desakan untuk memberikan akses informasi yang lebih mudah dan transparan sebagai bagian dari evaluasi kinerja juga akan terus menjadi perhatian dalam masa transisi ini.
