Bareskrim Pamerkan Tumpukan Uang Rp154,3 Miliar Sitaan Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus besar judi online dengan menyita total uang mencapai Rp154,3 miliar. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui konferensi pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/8/2025). Selain menampilkan tumpukan uang, polisi juga memperlihatkan barang bukti elektronik lainnya yang terkait dengan aktivitas judi online.

Dalam konferensi tersebut, tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah menjadi sorotan utama. Setiap tumpuk uang tersebut disimpan dalam plastik yang tertera angka Rp100 juta. Pameran ini bertujuan untuk menunjukkan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, total dana yang disita terdiri dari 576 rekening yang dibekukan dengan nilai mencapai Rp63,7 miliar, ditambah dengan 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Semua rekening ini diidentifikasi berkaitan dengan praktik perjudian online yang marak di dalam negeri. Hasil penyidikan ini merupakan kolaborasi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kombes Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah nyata berdasarkan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. “Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ungkapnya.

Polri tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi akan terus menjalankan upaya untuk mengejar pelaku serta jaringan di balik kejahatan ini. Ferdy menegaskan bahwa penindakan terhadap rekening-rekening yang terlibat dalam judi online akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal.

Kepala Bareskrim Polri sebelumnya juga menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana siber ini sangat penting, terutama mengingat meningkatnya aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. Selain financial crime, judi online juga berkaitan erat dengan berbagai masalah sosial lainnya, termasuk kecanduan yang dapat merusak jiwa penggunanya.

Dengan pengungkapan ini, Bareskrim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus-kasus perjudian online. Selain itu, pengungkapan ini mencerminkan pentingnya kerjasama antara lembaga-lembaga terkait dalam memberantas praktik ilegal yang semakin canggih.

Keberhasilan Bareskrim ini menandai sebuah langkah maju dalam memerangi judi online, yang menjadi ancaman serius bagi banyak individu dan masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Polri dan PPATK, diharapkan kasus ini dapat menjadi titik tolak bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik serupa di masa mendatang.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan menyadari risiko yang ditimbulkan dari keterlibatan dalam judi online. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi minat dan angka penggiat judi serta mendorong masyarakat untuk bertindak dengan bijak dalam penggunaan teknologi digital.

Berita Terkait

Back to top button