DPR Geser RUU Hak Cipta ke Komisi XIII untuk Percepatan Pembahasan

DPR RI baru-baru ini mengambil langkah strategis dengan memindahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke Komisi XIII. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut agar dapat melibatkan berbagai pihak terkait secara lebih intensif. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dalam rapat konsultasi di kompleks parlementer Jakarta pada Rabu (27/8/2025).

Willy menegaskan bahwa meskipun RUU Hak Cipta dipindahkan, para pengusul asli tetap akan dilibatkan dalam proses pembahasan. Di antara mereka, terdapat musisi terkenal Indonesia seperti Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. "Jadi kita cabut dulu di Prolegnas, dipindahkan ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul," jelas Willy.

Timbulnya Keterlibatan Organisasi Musisi

DPR juga berusaha meningkatkan keterlibatan organisasi musisi dengan meminta mereka untuk mengirim perwakilan dalam tim perumus RUU Hak Cipta. Organisasi yang dimaksud antara lain Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Masing-masing organisasi diminta untuk mengirimkan tiga perwakilan untuk memastikan beragam sudut pandang dalam pembahasan.

Beberapa musisi yang hadir dalam rapat tersebut termasuk Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Judika dari VISI, Piyu dari AKSI, dan Marcell Siahaan mewakili LMKN. Mereka akan diundang untuk berpartisipasi dalam diskusi secara berkelanjutan di DPR, sehingga suara para pelaku industri kreatif dapat terakomodasi dengan baik.

Fokus pada Keadilan dan Kepentingan Bersama

Willy Aditya menekankan bahwa dalam proses pembahasan RUU ini, DPR berusaha menyusun anatomi permasalahan RUU secara mendetail agar tidak ada pihak yang dirugikan. "Di sini kita tidak cari badut, tetapi kita cari enak, semua pihak enak," ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan undang-undang yang adil dan berimbang bagi semua pihak yang terkait dalam industri kreatif.

Dengan langkah ini, DPR berharap bahwa proses pembahasan RUU Hak Cipta dapat berlangsung lebih cepat dan komprehensif. Hal ini penting untuk mendukung industri kreatif di Indonesia, yang selama ini memerlukan kepastian hukum yang lebih baik terkait hak cipta.

Dampak Terhadap Industri Kreatif

Dalam konteks industri kreatif, keberadaan RUU Hak Cipta menjadi sangat krusial. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan hak-hak musisi dan pencipta karya dapat terlindungi secara optimal. Di sisi lain, undang-undang ini juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek seperti keberlanjutan usaha kreatif dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Sebelumnya, beberapa keterbatasan dalam regulasi hak cipta telah menimbulkan dilema bagi para pelaku industri. Banyak musisi yang mengeluh tentang perlindungan hak cipta yang tidak memadai, sementara usaha kecil dan pemilik kafe yang sering menyajikan musik juga terancam terbebani oleh regulasi yang ketat.

DPR bertekad untuk memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, melainkan menciptakan keseimbangan antara seluruh pemangku kepentingan. RUU Hak Cipta diharapkan dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi semua elemen dalam industri.

Langkah Selanjutnya

Sekarang, perhatian tertuju pada bagaimana pembahasan di Komisi XIII akan berjalan. Dengan melibatkan para musisi dan organisasi terkait, DPR berharap hasilnya akan lebih menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Untuk itu, masyarakat dan pelaku industri diharapkan dapat terus memantau perkembangan RUU ini dan memberikan masukan yang konstruktif.

DPR optimis bahwa dengan keterlibatan berbagai pihak dan pendekatan yang inklusif, pembahasan RUU Hak Cipta ini akan membawa dampak positif bagi kemajuan industri kreatif di Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan hak para pencipta karya.

Exit mobile version