Pemerintah kembali membuka akses bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendapatkan bantuan tunai dan program sosial pada tahun 2025. Melalui mekanisme Usul dan Sanggah pada aplikasi resmi, warga yang belum tercatat dalam daftar penerima PKH dapat mengajukan diri atau melakukan koreksi data agar tetap memperoleh manfaat bantuan sosial.
Usul dan Sanggah melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat yang tidak muncul dalam data PKH didorong untuk memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi “Cek Bansos” atau melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi tersebut atau mengakses situs, kemudian menggunakan fitur yang tersedia untuk memasukkan data diri baru atau melampirkan sanggahan jika merasa ada kesalahan dalam pendataan. Proses entry data baru ini dilaksanakan bersama pendamping resmi atau aparat desa agar data yang diusulkan valid dan dapat diverifikasi secara akurat oleh pemerintah. Jika data tersebut lolos verifikasi, maka nama pemohon dapat masuk dalam Data Terpadu Sosial Elektronik Nasional (DTSEN) sehingga berpeluang menjadi penerima bantuan sosial di tahap berikutnya.
Program Sosial Alternatif bagi Non-PKH
Selain PKH, terdapat beberapa program sosial lain yang bisa menjadi jalur bantuan tunai ataupun non-tunai untuk masyarakat kurang mampu. Berikut daftar program yang dapat diakses:
- BPNT atau Program Sembako, berupa bantuan non-tunai senilai Rp200 ribu per bulan, dibayarkan triwulan sebesar Rp600 ribu melalui e-Warong dan agen resmi di desa.
- Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan langsung secara tunai.
- Penerimaan Bantuan Iuran (PBI), membantu biaya jaminan kesehatan bagi warga penerima.
- Kartu Prakerja yang fokus pada pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai dukungan ekonomi langsung.
- Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk sektor pendidikan.
- Asistensi Sosial bagi penyandang disabilitas dan lansia agar meningkatkan kualitas hidup.
Proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima
Semua program bantuan tersebut didasarkan pada data DTSEN, hasil integrasi data antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran data dilakukan melalui survei, verifikasi administrasi, dan kunjungan lapangan oleh petugas pendamping. Tujuannya memastikan bahwa penerima bantuan sosial benar-benar sesuai kategori yang telah ditetapkan guna menghindari duplikasi maupun salah sasaran.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bantuan
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat dua cara yang mudah dan praktis:
- Mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id kemudian memasukkan data wilayah, nama lengkap dan kode captcha.
- Menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang juga sudah menyediakan akses untuk mengajukan usul maupun sanggahan secara langsung.
Panduan Praktis bagi Masyarakat yang Tidak Terdaftar PKH
Bagi masyarakat yang belum terdaftar PKH dan ingin memperoleh bantuan sosial 2025, berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Gunakan fitur Usul untuk mengajukan data sebagai penerima baru jika memenuhi syarat.
- Manfaatkan fitur Sanggah jika merasa ada kesalahan data dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Akses program sosial lainnya seperti BPNT, BST, PBI, KIP ataupun BLT sebagai alternatif bantuan.
- Lakukan pengecekan status penerimaan secara berkala melalui aplikasi atau situs resmi.
- Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk meminta bantuan pendamping sosial atau aparat desa guna proses validasi data di DTSEN.
Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan akses bantuan sosial pemerintah di tahun 2025. Pemerintah juga terus meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Dengan adanya teknologi digital melalui aplikasi dan situs resmi, diharapkan proses pengajuan bantuan sosial menjadi lebih mudah, cepat, dan terbuka untuk umum.
