Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Noel memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pejabat kunci Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal dengan julukan ‘sultan’. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 26 Agustus 2025 tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan barang bukti elektronik yang diyakini akan berguna untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa seluruh temuan dari penggeledahan langsung disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan. "Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti di dalam perkara ini," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Detail Penggeledahan dan Temuan
Selama penggeledahan, tim penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan keterlibatan Irvian Bobby Mahendro dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Budi menambahkan bahwa proses ekstraksi data dari perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk baru yang relevan dengan penyidikan.
Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenaker, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Noel. Keduanya terlibat dalam sebuah kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana sebelas individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan Pihak Lain
Selain Irvian dan Noel, ada sepuluh orang lainnya yang juga ditahan terkait kasus ini. Mereka termasuk Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan; dan beberapa individu lain dari PT KEM Indonesia. Penetapan tersangka ini diambil setelah menemukan dua alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan intensif.
Kepala KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak pada Kemenaker
Kasus ini tentunya memberikan dampak signifikan terhadap citra Kementerian Ketenagakerjaan. Ketidakberesan yang terungkap dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap keselamatan kerja. Penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi institusi tempat tersangka berasal, agar lebih ketat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Seiring berjalannya proses penyidikan, peran KPK dalam menegakkan hukum patut diapresiasi. KPK menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di berbagai lini, termasuk sektor yang sangat penting bagi keselamatan dan kesehatan kerja. Pembongkaran kasus ini diharapkan akan diikuti dengan langkah-langkah konkret guna memperbaiki sistem yang ada dalam pengelolaan sertifikasi di Kemenaker.
Sementara itu, publik menantikan kabar lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan bagaimana KPK akan melanjutkan penyidikan berdasarkan temuan yang ada. Diharapkan hasil akhir dari kasus ini dapat memberikan keadilan dan membawa efek jera bagi para pelanggar hukum lainnya.





