Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah signifikan dengan menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS), yang diungkap terlibat dalam skandal korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini mencuat dengan angka kerugian negara yang mencengangkan, mencapai Rp1,7 triliun, serta penyitaan aset mewah senilai Rp540 miliar.
Dari keterangan Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Hendarto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025. Penahanan ini terpaksa diambil setelah teridentifikasi bahwa Hendarto diduga menjadi penerima manfaat utama dari kredit macet yang merugikan keuangan negara.
Penyidik KPK tidak hanya menahan Hendarto tetapi juga berhasil menyita aset-aset mewah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Aset tersebut meliputi uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, serta perhiasan dan barang-barang mewah lainnya. “Kami telah menyita aset senilai total mencapai Rp540 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers.
Kasus ini semakin menghebohkan dengan terungkapnya modus operandi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pemberian kredit LPEI. KPK mendapati adanya pemalsuan dokumen dan praktik ‘window dressing’ untuk membuat laporan keuangan terlihat lebih baik daripada keadaan sebenarnya. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak manajemen LPEI dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit.
Selain Hendarto, KPK juga telah menetapkan lima tersangka tambahan, termasuk pejabat internal LPEI. Mereka adalah Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin dan Newin Nugroho. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima individu tersebut belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti.
Skandal ini membuka mata masyarakat akan besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor publik. KPK menegaskan bahwa upaya mereka untuk memberantas korupsi tidak akan berhenti di sini, dan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus serupa di masa depan.
Pihak KPK telah memperingatkan pentingnya tata kelola yang baik dalam lembaga-lembaga finansial publik. Kasus ini bukan hanya mencerminkan kejahatan individu, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran. KPK berharap, dengan penangkapan dan penyidikan ini, akan menjadi pembelajaran untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Dari hasil penyidikan ini, KPK juga mendapatkan harapan untuk mendorong perubahan regulasi agar lebih ketat dalam hal pemberian kredit, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas praktik korupsi, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK berencana menggelar seminar dan lokakarya terkait tata kelola keuangan yang baik untuk publik agar ada peningkatan kesadaran dan pemahaman akan risiko korupsi serta cara pencegahannya. Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.





