Bulan ini, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 mulai dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa dana bantuan sosial ini sudah mulai ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para penerima manfaat melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Penerima yang masuk dalam daftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera memantau status pencairan dana ini agar tidak tertinggal.
Penyaluran PKH dilakukan secara triwulan dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap 3 ini mencakup periode Juli hingga September 2025, dan pencairan mulai dilakukan pada bulan Agustus 2025. Bantuan sosial ini sangat membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, sehingga penting bagi KPM untuk mengetahui besaran dana yang diterima dan cara mengecek pencairannya secara resmi.
Jadwal dan Besaran Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2025
PKH 2025 dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025 (mulai cair Agustus 2025)
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Setiap tahap tersebut diberikan secara bertahap dan disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rincian besaran bantuan untuk PKH tahap 3 Tahun 2025:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750 ribu per tahap (total Rp3 juta per tahun)
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750 ribu per tahap
- Anak SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap
- Anak SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap
- Anak SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600 ribu per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600 ribu per tahap
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2,7 juta per bulan (Rp10,8 juta per tahun)
Besaran bantuan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap penerima agar program dapat memberikan dampak yang maksimal.
Cara Cek Status Pencairan PKH
Agar dana bantuan PKH dapat segera dimanfaatkan, penerima harus memastikan bahwa pencairan dana sudah masuk ke rekening KKS mereka. Ada dua cara resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan KPM dalam memeriksa status penyaluran bansos tersebut:
-
Lewat Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isikan kode captcha lalu klik "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (PKH), dan status pencairan jika terdaftar
- Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Daftar akun dengan memasukkan NIK, alamat, email, dan mengunggah KTP serta foto diri
- Login dan pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan data domisili lalu klik "Cari Data"
- Informasi bantuan dan status pencairan akan muncul apabila terdaftar
Kedua metode ini membantu memastikan keaslian data sehingga KPM mendapat informasi transparan dan real-time.
Proses Penarikan dan Pemanfaatan Dana PKH
Dana bantuan PKH yang telah masuk ke rekening KKS dapat diambil langsung melalui ATM bank penyalur yang bekerja sama, atau digunakan secara digital di e-warung sebagai pembayaran kebutuhan pokok. Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus memudahkan penerima dalam mengakses dana tanpa harus antre lama.
Melalui alur penyaluran yang terjadwal dan penerapan teknologi informasi yang handal, penyaluran PKH tahap 3 tahun 2025 diharapkan dapat membantu keluarga kurang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya dengan lebih efektif. Masyarakat pun disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemensos agar dapat memanfaatkan dana bantuan sesuai ketentuan.
