Jangan Terlewat! 5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Siap Layani Anda

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di Jakarta, yang akan berlangsung pada hari ini. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya lima titik strategis yang disediakan, warga dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili mereka, sehingga mempercepat proses perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jam operasional layanan ini adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan ini agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien.

Bagi masyarakat yang berniat memperpanjang SIM, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa, antara lain:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi dan asli SIM lama
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlaku. Jika SIM Anda sudah kadaluarsa, Anda diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, bagi pemilik SIM B, perlu dicatat bahwa perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B diwajibkan untuk mengurus perpanjangan di kantor Satpas karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memerlukan dokumen tambahan.

Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah positif dari pihak kepolisian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan administrasi surat izin mengemudi. Terlebih lagi, dengan adanya lokasi-lokasi yang strategis, masyarakat dapat menghindari antrean panjang di kantor Satpas dan lebih memilih waktu serta tempat yang sesuai untuk memperpanjang SIM mereka.

Dengan upaya seperti ini, diharapkan angka kepatuhan masyarakat dalam memperbarui SIM dapat meningkat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebelum mengalami keterlambatan dalam perpanjangan SIM mereka, mengingat proses perpanjangan yang lebih sulit jika mengurus SIM yang sudah kadaluarsa.

Jadi, bagi Anda yang membutuhkan perpanjangan SIM hari ini, pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan dan datang ke salah satu lokasi di atas. Jangan sampai terlewat, manfaatkan layanan ini untuk kenyamanan Anda dalam berkendara di Jakarta.

Berita Terkait

Back to top button