Polisi Buka-bukaan: Kalimat Hasutan Bos Lokataru Picu Aksi Anarkis Pelajar

Dalam beberapa hari terakhir, Jakarta digemparkan oleh aksi demonstrasi yang berlangsung anarkis, melibatkan pelajar dan masyarakat umum. Pihak kepolisian melaporkan bahwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, diduga terlibat dalam penyebaran hasutan yang mengarah pada tindakan tersebut. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @Lokataru.Foundation, Delpedro menggunakan kalimat berisi ajakan untuk melawan, dengan ungkapan, “melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng”, yang dianggap oleh polisi sebagai pemicu bagi para pelajar untuk terlibat dalam aksi kekerasan.

Kepala Unit 2 Subdirektorat Kemanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Gilang Prasetya, menegaskan bahwa ungkapan tersebut berupaya meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar. “Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu, 3 September.

Pascainsiden tersebut, sejumlah pelajar yang diamankan menyatakan bahwa mereka merasa didukung oleh pernyataan dari Delpedro, yang memberi mereka keyakinan untuk melakukan aksi tersebut. “Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar,” tambah Gilang.

Penegakan hukum mulai aktif setelah aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Saat ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, termasuk Delpedro Marhaen sendiri, serta beberapa staf dan individu lain yang terlibat dalam aksi. Di antara mereka adalah Muzaffar Salim, seorang staf Lokataru, admin Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat. Juga terdapat seorang profesor dan seorang wanita yang menggunakan TikTok untuk menyebarkan ajakan serupa.

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam mengenai jaringan yang terlibat dalam aksi ini, dengan fokus pada menemukan aktor intelektual lainnya yang mungkin berperan dalam provokasi terhadap para pelajar. “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Kejadian ini juga menarik perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mengecam pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang berujung pada kekerasan dan penjarahan. Mereka meminta agar pihak-pihak yang terbukti memprovokasi, termasuk orang dewasa yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan tersebut, dapat ditindak secara hukum.

Aksi demonstrasi yang berujung anarkis ini menjadi sorotan publik dan media, mendorong diskusi tentang peran organisasi masyarakat sipil, yang dalam hal ini diwakili oleh Lokataru, dalam memengaruhi pemuda dan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan etika dan tanggung jawab tersebut dalam konteks kesejahteraan sosial serta keamanan publik.

Di sisi lain, masyarakat sipil yang mendukung upaya reformasi mengekspresikan keprihatinan terhadap penangkapan ini, berargumen bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak berekspresi dan mencerminkan suara suara masyarakat. Namun, mereka juga menyerukan agar semua pihak berperan secara bertanggung jawab untuk mencegah situasi serupa terulang di masa depan.

Pihak kepolisian berjanji akan terus melanjutkan investigasi dan mengingatkan bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan secara damai dan tidak melibatkan tindakan anarkis. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu ketertiban umum.

Exit mobile version