
Bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali disalurkan pada bulan September 2025. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menargetkan agar bantuan ini tepat sasaran, sehingga hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
KJP tidak hanya digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah, tetapi juga untuk menunjang berbagai kebutuhan pendidikan lainnya. Bantuan ini menjangkau peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat, termasuk PKBM, dengan skema dana yang disesuaikan menurut tingkat pendidikan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat penerima, cara pengecekan, serta besaran dana KJP untuk September 2025.
Syarat Penerima Bansos KJP September 2025
Penerima KJP harus memenuhi sejumlah persyaratan penting yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, antara lain:
- Usia siswa berada di rentang 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penduduk dan berdomisili di Jakarta.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat sebagai salah satu indikator kemampuan ekonomi keluarga.
Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bantuan disalurkan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi yang memang membutuhkan dukungan agar anak-anaknya mampu melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Cara Mengecek Penerima KJP September 2025
Masyarakat yang ingin mengetahui status anaknya sebagai penerima KJP dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Penerima KJP Plus”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Klik “Cari” untuk menampilkan informasi penerima dan tahap pencairan dana KJP.
Cara ini memudahkan keluarga untuk mendapatkan informasi akurat dan transparan mengenai bantuan sosial yang mereka terima.
Besaran Dana KJP September 2025
Bantuan dana KJP diberikan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rincian besaran dana KJP September 2025:
Jenjang SD/MI:
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000
Jenjang SMP/MTs:
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000
Jenjang SMA/MA:
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
Jenjang SMK:
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000
Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima dan hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan bansos KJP ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi hambatan ekonomi di kalangan pelajar. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu yang bisa terus bersekolah dan menggapai cita-citanya. Pemerintah juga terus mengingatkan agar masyarakat aktif memantau dan memastikan data penerima sesuai dengan kondisi riil di lapangan guna menjaga efektivitas program.





