Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap fakta mengejutkan bahwa beberapa anggota DPR tercatat memiliki kekayaan yang tidak lebih dari ratusan juta rupiah. Temuan ini menciptakan kontras tajam dengan pandangan umum mengenai kehidupan para legislator yang sering diasosiasikan dengan kemewahan.
Dalam konteks ini, sudah sewajarnya masyarakat mempertanyakan latar belakang finansial para wakil rakyat mereka. Ternyata, tidak semua dari mereka memiliki harta berlimpah seperti yang diperkirakan. Berikut adalah daftar lima anggota DPR dengan kekayaan terendah menurut laporan LHKPN:
1. Trinovi Khairani
Trinovi Khairani dari Partai Golongan Karya (Golkar) mencatatkan harta kekayaan paling sedikit, yaitu sekitar Rp 358,15 juta. Rinciannya mencakup satu unit rumah seharga Rp 60 juta, sepeda motor Honda CRF senilai Rp 37 juta, kas sebesar Rp 20 juta, serta harta bergerak lainnya. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 100 juta, yang menempatkannya di posisi terendah dalam daftar ini.
2. Muslim Ayub
Muslim Ayub, anggota DPR dari Partai NasDem, menempati urutan kedua dengan total harta sekitar Rp 449,5 juta. Jumlah ini masih jauh di bawah standar kekayaan anggota DPR lainnya yang bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
3. Zulfikar Arse Sadikin
Zulfikar dari Partai Golkar berada di posisi ketiga dengan total kekayaan sebesar Rp 610,77 juta. Meskipun jumlah ini lebih tinggi dibandingkan Trinovi dan Muslim, tetap saja, ia termasuk dalam kategori angota DPR termiskin.
4. Alimuddin Kolatlena
Alimuddin, wakil dari Partai Gerindra, mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp 615,05 juta. Hal ini menempatkannya pada urutan keempat dalam daftar anggota DPR dengan kekayaan paling sedikit.
5. Arif Riyanto Perdana
Posisi kelima diisi oleh Arif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan total harta sekitar Rp 636 juta. Meski terbilang sedikit, angka tersebut menunjukkan bahwa ada anggota DPR yang tidak memiliki latar belakang finansial seperti mayoritas rekan-rekannya.
Di tengah berbagai isu terkait kekayaan fantastis yang dimiliki oleh sebagian anggota DPR, temuan ini mengingatkan kita bahwa ada juga legislator yang hidup dengan cara yang lebih sederhana. Hal ini menjadi penting untuk menyeimbangkan persepsi publik mengenai para anggota legislatif.
Transparansi LHKPN diharapkan dapat berfungsi sebagai alat pengawasan publik yang efektif. Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat dapat mengevaluasi integritas dan akuntabilitas para pejabat publik. Selain itu, pemaparan kekayaan yang jelas akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif yang seharusnya menjadi representasi aspirasi rakyat.
Kondisi ini menciptakan kesempatan bagi dialog publik yang lebih luas mengenai harapan rakyat terhadap para wakilnya di DPR. Dengan lebih banyak informasi yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam memastikan bahwa institusi legislasi benar-benar mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.





