Sosok Laras Faizati: Pegawai Kontrak Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Laras Faizati Khairunnisa, seorang pegawai kontrak di lembaga internasional, sebagai tersangka dalam kasus provokasi di media sosial. Laras dituduh melakukan hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Tindakan ini terungkap setelah ia mengunggah video di akun Instagram-nya yang dianggap mengandung ajakan provokatif bagi massa.

Dalam video tersebut, Laras tampak merekam suasana demonstrasi yang berlangsung dekat Mabes Polri sambil mengajak orang-orang untuk melakukan tindakan pembakaran. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa konten yang diunggah Laras berpotensi memicu tindakan anarkis, mengingat lokasinya yang dekat dengan markas Polri, yang merupakan titik vital nasional. Ia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan provokasi semacam itu sangat berbahaya, terutama di tengah situasi unjuk rasa.

Penangkapan Laras dilakukan pada 1 September 2025 setelah pihak kepolisian menelusuri akun Instagram miliknya dengan bantuan peralatan patroli siber. LBersama dengan Laras, polisi juga mengawasi sejumlah akun lain yang terlibat dalam penyebaran konten provokatif. Sejak awal patroli siber yang dilakukan pada 23 Agustus 2025, polisi telah menjaring sekitar 592 akun dan melakukan pemblokiran terhadap konten yang dianggap berbahaya.

Selama penyelidikan, Laras juga diduga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin, yang memperkuat unsur-unsur pidana dalam kasusnya. Ia kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Laras dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan 161 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang bisa menantinya cukup berat.

Informasi mengenai sosok Laras Faizati masih terbatas setelah menjadi sorotan publik. Berdasarkan profil LinkedIn yang teridentifikasi, ia menjabat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sejak 2024. Sebelumnya, ia juga pernah berperan sebagai Attachment Officer di AIPA dari Januari hingga Mei 2024. Dalam akun LinkedIn-nya, Laras menunjukkan minat yang luas dalam bidang media, komunikasi, marketing, fashion, travel, dan budaya.

Kasus Laras menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat memicu kontroversi dan provokasi yang berdampak pada ketertiban umum. Menyikapi hal ini, Brigjen Himawan menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyebaran informasi yang dapat menghasut masyarakat, terutama di tengah situasi politik yang tidak stabil.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan, terutama terkait dengan proses hukum yang akan diterapkan dan dampak dari tindakan Laras terhadap institusi yang dia wakili. Selain itu, munculnya perhatian publik terhadap sosok Laras Faizati semakin meningkatkan diskusi mengenai peran pegawai kontrak di lembaga pemerintahan dan bagaimana tindakan individu dapat berpengaruh pada reputasi pekerjaan mereka.

Dengan situasi ini, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko dari menyebarkan konten provokatif serta dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban. Pihak kepolisian pun berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk provokasi yang berpotensi merusak kondisi sosial di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button