Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di kementerinya selama periode 2019-2022. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis, 4 September 2025.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka didasarkan pada hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan. “Setelah dilakukan ekspos, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang Supriatna. Penetapan ini menjadi sorotan karena Nadiem Makarim sebelumnya menjabat sebagai menteri di kementerian yang kini menjadi ruang lingkup penyidikan.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ini merupakan kali ketiga kalinya dirinya memberikan keterangan terkait kasus ini. Kedatangannya sekitar pukul 08.55 WIB itu disertai oleh enam pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea. Mengenakan pakaian formal, Nadiem terlihat tenang saat menghadapi pertanyaan media.
Saat ditanya mengenai agendanya, Nadiem Makarim hanya menjawab singkat bahwa dia “dipanggil untuk kesaksian”. Ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bukti atau substansi pemeriksaan, hanya mengucapkan terima kasih sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini memang menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan program digitalisasi pendidikan yang diimplementasikan antara tahun 2019 hingga 2022. Selain Nadiem, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka terdiri dari:
1. JT (Jurist Tan), staf khusus Mendikbudristek periode 2020-2024.
2. BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
3. SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
4. MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, proses hukum terhadapnya diperkirakan akan menarik perhatian lebih besar dari masyarakat dan media. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dana publik, tetapi juga dengan pentingnya integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
Pemeriksaan terhadap Nadiem dan tersangka lainnya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat berharap agar penyidikan ini transparan dan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama para peserta didik yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program digitalisasi yang dilaksanakan.
Tindakan Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Dengan demikian, diharapkan ke depan akan ada upaya yang lebih kuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara tepat sasaran. Penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.
Nadiem Makarim, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, kini menghadapi tantangan baru yang berbeda dari bidang kewirausahaan yang selama ini digelutinya. Situasi ini menyiratkan bahwa karier politik dan kewirausahaan tidak selalu berjalan mulus, terutama ketika menyangkut tanggung jawab publik.





