Pesan Menteri Yusril untuk Pembela Delpedro: Lawan Secara Gentleman!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan tegas terhadap desakan sejumlah pihak untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang saat ini berhadapan dengan proses hukum. Dalam pernyataannya, Yusril mengingatkan bahwa seharusnya perlawanan dalam ranah hukum dilakukan secara “gentleman” dengan menyajikan bukti-bukti nyata, daripada sekadar meminta pembebasan tanpa dasar yang kuat.

Yusril berpendapat, setiap individu yang terlibat dalam kasus hukum harus menunjukkan sikap ksatria. “Jika seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan meminta pembebasan saja. Hadapi proses hukumnya dengan baik,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Dengan cara ini, pihak Delpedro diharapkan dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan, untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dikenakan.

Dalam konteks proses hukum, Yusril menjelaskan bahwa ada dua opsi yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dituduh secara tidak adil. Pertama, mereka dapat mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. “Siapa pun yang tersangka bisa mengajukan permohonan itu,” katanya. Namun, untuk menghentikan kasus secara total, dibutuhkan proses hukum yang lebih mendalam, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa meskipun penangguhan penahanan dapat dilakukan, hal tersebut tidak mengubah status hukum dari seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jika sudah ada penetapan sebagai tersangka, maka penyelidikan dan penyidikan harus tetap dilakukan hingga ada keputusan yang jelas,” jelasnya. Dalam hal ini, Yusril menegaskan pentingnya keadilan, baik bagi pihak yang dituduh maupun penyidik hukum.

Menyelami lebih dalam mengenai pandangan Yusril terhadap posisi pemerintah dalam kasus ini, ia menyatakan bahwa penyidik berhak menduga adanya tindak pidana dengan bukti awal yang ada. Pihak yang dituduh, di sisi lain, juga memiliki hak untuk membela diri. “Orang boleh bersuara, tetapi jika ada indikasi yang menunjuk pada delik tertentu, penyidik berhak mengajukan asumsi tersebut,” tambah Yusril. Dalam hal ini, sikap pemerintah cukup normatif, menekankan perlunya keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Sikap Yusril ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung, melainkan menyerahkan semuanya kepada jalur hukum yang berlaku. “Jika memang tidak cukup bukti untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka, maka pasti akan ada SP3 yang dikeluarkan,” ujar Yusril menekankan pentingnya ketepatan dalam penegakan hukum.

Yusril memandang tindakan hukum yang diambil mengenai Delpedro haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip yang adil dan objektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa tindakan hukum bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi lebih pada pencarian keadilan yang seimbang bagi semua pihak.

Dengan demikian, Yusril mengajak semua pihak untuk bersikap rasional dalam menghadapi proses hukum. Ini bukan hanya soal pembebasan seseorang, melainkan juga soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan transparan. Harapan ke depan adalah agar setiap individu menjalani proses hukum dengan berani dan bertanggung jawab, tanpa melupakan hak-hak serta kewajiban hukum yang berlaku.

Exit mobile version