
Universitas Indonesia (UI) secara resmi mengumumkan bahwa Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI untuk periode 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Rektor yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, setelah melewati proses yang panjang terkait krisis kepemimpinan di BEM UI.
Kepastian ini disampaikan oleh Yudi Ariesta Chandra, Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan di Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, pada 6 September 2025. Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas sengketa hasil Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024 yang sempat menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa. “Keputusan ini berlandaskan hasil resmi Pemira 2024 dan investigasi menyeluruh dari pihak kami,” tutur Yudi.
Permasalahan yang muncul di BEM UI ini berawal dari sengketa hasil Pemira 2024, di mana Agus dan Bintang ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak. Di posisi kedua terdapat pasangan Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman, sementara Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan menduduki posisi ketiga. Namun, kesuksesan Agus-Bintang disusul dengan gugatan yang menuduh adanya pelanggaran dalam proses Pemira.
Menghadapi gugatan tersebut, Mahkamah Mahasiswa tidak dapat berfungsi selama tahun 2024, sehingga proses penanganan masalah ini terhambat. Setelah beberapa waktu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi periode 2024 ditugaskan untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa. Namun, pengangkatan tersebut dinyatakan tidak sah oleh banyak pihak karena mayoritas panitia berstatus alumni.
Meskipun Iqbal Cheisa Wiguna tetap menjabat sebagai Ketua BEM UI hingga Februari 2025, proses pemilihan baru harus menunggu hingga isu-isu hukum tersebut selesai. Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI akhirnya menemukan bahwa Ketua BEM UI sebelumnya sudah berstatus alumni, melanggar ketentuan yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.
Per 31 Januari 2025, tak ada penyelesaian dari proses tersebut, mendorong Direktorat untuk mengevaluasi seluruh rangkaian Pemira. Investigasi internal yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Pemira menghasilkan kesimpulan bahwa Agus dan Bintang tidak melakukan pelanggaran. Hasil ini menjadi landasan kuat untuk pengesahan mereka sebagai pimpinan BEM UI.
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyatakan bahwa pengesahan pasangan Agus-Bintang sesuai dengan prinsip demokrasi dan telah mengikuti peraturan yang berlaku di UI. Dukungan juga datang dari Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikti) yang menolak permohonan banding administratif dari pasangan calon lainnya, Atan-Farrel.
Sahnya Agus dan Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 diharapkan dapat mengembalikan stabilitas dan keberlanjutan organisasi mahasiswa di UI. Diharapkan, dalam menjabat, Agus-Bintang mampu melakukan inovasi dan memperkuat hubungan antar mahasiswa di kampus, serta mampu menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin muncul di masa depan.
Dengan pengesahan ini, mahasiswa UI diharapkan dapat kembali bersatu dan mendukung kepemimpinan baru yang telah dipilih secara demokratis. Proses panjang yang dilalui oleh Agus dan Bintang merefleksikan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap langkah kepemimpinan mahasiswa ke depan.





