Buronan Maroko Penculik Anak Berhasil Ditangkap Imigrasi di Jakarta

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap seorang buronan asal Maroko berinisial NE, yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kepolisian Kerajaan Maroko. Penangkapan terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Jakarta. NE diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, termasuk penculikan anak dan perampasan hak asuh orang tua.

Penangkapan NE menjadi langkah nyata dalam menanggulangi kejahatan lintas negara. Berdasarkan informasi yang dirilis, NE dicatat sebagai tersangka dalam kasus pencurian, kekerasan, dan penculikan anak yang terjadi di Maroko. Proses penangkapan dilakukan setelah Surat International Arrest Warrant nomor 2024/45 diterbitkan pada 28 Mei 2025, menyusul permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025.

NE pertama kali memasuki Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok dengan visa kunjungan, lalu mengubah status visanya menjadi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor di Jakarta Timur. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, NE adalah sosok yang licin dan terus berpindah tempat. Namun, berkat koordinasi yang erat dengan Polri, tim berhasil melacak pergerakannya dari Lombok hingga ke Jakarta.

Proses penangkapan NE tidaklah mudah. Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit Wasdakim) melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa alamat tempat tinggal NE yang terdaftar. Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya sebelum akhirnya terdistribusi ke Jakarta.

Setelah ditangkap, Dit Wasdakim langsung mengoordinasikan proses deportasi NE dengan Divhubinter Polri serta Kedutaan Besar Maroko. Dua hari pasca-penangkapan, tepatnya pada 21 Agustus 2025, NE dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Maroko.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat hukum, baik dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Kejadian ini juga menjadi sinyal penting tentang pentingnya kolaborasi internasional dalam penegakan hukum. Melalui langkah ini, pihak Imigrasi Indonesia dan Polri menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan para pelanggar hukum berlindung di negara ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya penegakan hukum lainnya yang melibatkan buronan internasional.

Keputusan untuk memulangkan NE dengan cepat juga diambil agar proses hukum di Maroko dapat dilanjutkan tanpa hambatan. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mematuhi hukum internasional dan mendukung penegakan keadilan di negara lain.

Pihak Imigrasi terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk negara. Dengan adanya kasus ini, diharapkan ke depan semua pihak menjadi lebih waspada terhadap potensi ancaman kejahatan lintas batas yang mungkin terjadi.

Inisiatif untuk memperkuat jaringan internasional, terutama dalam menangani kejahatan berat seperti penculikan anak, harus terus didorong. Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya mengukuhkan kemampuan aparat hukum Indonesia, tetapi juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak.

Berita Terkait

Back to top button