Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada bulan September 2025. Program ini ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penerima bansos dapat mencairkan dana sebesar Rp600.000 per bulan dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Penerima manfaat perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan mengikuti tata cara pencairan agar proses pengambilan dana berjalan lancar. Informasi ini penting untuk diketahui agar lansia dan keluarganya tidak mengalami kendala saat menerima bantuan dari KLJ.
Syarat Penerima Bansos KLJ September 2025
Penerima bantuan KLJ harus memenuhi beberapa ketentuan utama. Pertama, calon penerima harus merupakan warga DKI Jakarta dengan KTP yang masih berlaku. Usia minimal yang memenuhi syarat adalah 60 tahun ke atas. Selain itu, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga tidak mampu.
Penting juga bahwa penerima tidak memiliki penghasilan tetap dan bergantung pada keluarga. Selain itu, penerima harus sudah lolos proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta sehingga resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat KLJ.
Besaran Bantuan dan Metode Pencairan
Bantuan KLJ yang diberikan setiap bulan pada September 2025 sebesar Rp600.000. Besaran ini dirancang untuk membantu meringankan kebutuhan pokok lansia. Untuk pencairan, dana dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan, seperti Bank DKI dan bank penyalur mitra lainnya.
Setelah proses verifikasi dokumen selesai, dana dapat langsung ditarik menggunakan ATM atau melalui teller bank. Metode pencairan yang tertata memudahkan penerima untuk mendapatkan bantuan secara cepat dan aman.
Langkah-Langkah Pencairan Bansos KLJ
Proses pencairan bansos KLJ dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ periode September 2025. Cek status ini bisa dilakukan melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi Cek Bansos.
-
Kunjungi bank penyalur sesuai jadwal pencairan yang sudah ditentukan.
- Bawa dokumen asli yang diperlukan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) atau buku tabungan rekening penerima
Petugas bank akan memverifikasi data dan setelah itu proses pencairan dana dapat dilakukan.
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Untuk memastikan penerimaannya, lansia atau keluarga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai metode berikut:
-
Mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian mengisi data wilayah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan login memakai akun yang telah terdaftar.
- Menghubungi pihak kelurahan atau kecamatan setempat guna mendapatkan informasi resmi terkait status penerimaan bansos.
Pengecekan status secara mandiri sangat disarankan agar penerima mengetahui kepastian pencairan dana sebelum mendatangi bank.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program KLJ bertujuan memberikan perhatian nyata pada kesejahteraan lansia yang kurang mampu. Dengan memahami persyaratan dan prosedur pencairan bansos, penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan ini tanpa mengalami hambatan. Validitas data di DTSEN menjadi faktor penentu kelancaran proses pencairan dana bagi lansia penerima KLJ pada September 2025.
