
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian di bulan September 2025 karena pencairan dana Termin II sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan pendidikan ini tepat sasaran kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk mengecek status penerima dan mengetahui cara pencairan dana PIP agar bantuan dapat diterima dengan lancar.
PIP tahun ini dibagikan dalam tiga termin sesuai periode tertentu. Pada Termin II yang berlangsung dari Mei hingga September 2025, proses pencairan masih bisa dilakukan hingga akhir bulan ini. Bagi siswa yang belum menerima dana pada termin ini, ada kesempatan terakhir pada Termin III yang dijadwalkan mulai Oktober sampai Desember 2025. Oleh karena itu, mengetahui jadwal serta langkah pencairan PIP sangat krusial agar tidak kehilangan hak penerimaan.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dana PIP diterapkan dalam tiga termin sebagai berikut:
- Termin I: Februari – April 2025, khusus untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II: Mei – September 2025, termasuk pencairan yang sedang berlangsung di bulan ini.
- Termin III: Oktober – Desember 2025, menjadi kesempatan terakhir bagi siswa yang belum menerima di dua termin sebelumnya.
Beberapa wilayah memperkirakan pencairan Termin II terbagi menjadi dua gelombang yakni pada tanggal 16 dan 23 September 2025. Namun jadwal tersebut menyesuaikan keluarnya Surat Keputusan (SK) pencairan dari pemerintah pusat sehingga periode pencairan bisa berbeda di setiap daerah.
Cara Cek Status Penerima PIP
Untuk memastikan apakah dana PIP sudah dapat dicairkan, langkah pengecekan status penerima sangat perlu dilakukan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut prosedur pengecekan online yang perlu diikuti:
- Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha yang tertera
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan status penerima, bank penyalur, dan informasi jadwal pencairan dana.
Jika tidak mengingat NISN, disarankan segera menghubungi pihak sekolah terkait untuk memperoleh data yang valid. Pengecekan status penerima hanya bisa dilakukan jika data NISN aktif tersedia.
Besaran Dana PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan dana PIP diberikan berbeda berdasarkan tingkat pendidikan siswa sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun, untuk siswa kelas akhir sebesar Rp225.000
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun, untuk siswa kelas akhir sebesar Rp375.000
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun, untuk siswa kelas akhir sebesar Rp900.000
Besaran bantuan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan siswa agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa hambatan biaya.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Selain memiliki NISN aktif, siswa yang berhak menerima dana PIP harus memenuhi sekurang-kurangnya satu dari syarat berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin
- Penerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam
- Masuk dalam kategori khusus sosial lainnya yang sesuai ketentuan pemerintah
Pastikan data peserta didik di sekolah selalu diperbarui untuk menghindari terlewatnya penyaluran bantuan.
Pencairan PIP Termin II pada September 2025 masih bisa diakses dengan pengecekan status yang mudah dan cepat melalui situs resmi pemerintah. Jika belum menerima dana pada termin ini, tidak perlu khawatir karena termin ketiga masih membuka kesempatan terakhir. Dengan demikian, keterlibatan aktif orang tua dan sekolah sangat penting agar bantuan pendidikan dapat segera dimanfaatkan dengan benar.





