
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan PKBM kini tengah dinantikan pengumuman penerimanya. Meskipun pengumuman resmi belum dirilis, informasi mengenai besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan sudah tersedia. Hal ini penting untuk diketahui oleh para orang tua dan siswa yang mengandalkan bantuan ini sebagai pendukung biaya pendidikan.
Dana KJP Plus Tahap II 2025 disesuaikan berdasarkan tingkatan pendidikan dan status sekolah, baik negeri maupun swasta. Besaran dana yang diberikan bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan sehari-hari, mulai dari pembelian alat tulis hingga biaya SPP bagi peserta yang bersekolah di institusi swasta.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025 Per Jenjang Pendidikan
Besaran dana KJP Plus Tahap II 2025 dibedakan menurut jenjang pendidikan sebagai berikut:
-
SD/SDLB/MI
Peserta didik jenjang SD memperoleh dana personal sebesar Rp 250.000 per bulan. Jika bersekolah di swasta, mereka berhak menerima tambahan Rp 130.000 untuk biaya SPP setiap bulan. -
SMP/SMPLB/MTs
Siswa SMP mendapatkan dana personal Rp 300.000 per bulan. Bagi yang bersekolah di swasta, tambahan dana SPP sebesar Rp 170.000 per bulan juga diberikan. -
SMA/SMALB/MA
Siswa di jenjang SMA menerima dana personal sebesar Rp 420.000 setiap bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta mencapai Rp 290.000 per bulan. -
SMK
Dana personal untuk siswa SMK sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP sebesar Rp 240.000 untuk yang bersekolah di swasta. - PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Peserta PKBM menerima dana personal Rp 300.000 per bulan. Informasi mengenai tambahan SPP untuk PKBM swasta belum dipublikasikan secara rinci.
Manfaat dan Penggunaan Dana KJP Plus
Dana bantuan KJP Plus bukan hanya sekadar dana tunai, tetapi juga diarahkan agar digunakan secara bijak untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Pihak penyelenggara membagi penggunaan dana menjadi dana rutin dan dana berkala. Peserta dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan mendadak.
Dana yang tersisa umumnya digunakan secara non-tunai agar dapat dibelanjakan untuk berbagai keperluan pendidikan, antara lain:
- Pembelian alat tulis dan buku pelajaran
- Biaya transportasi menuju sekolah
- Makanan bergizi selama di sekolah
- Biaya SPP untuk peserta yang bersekolah di sekolah swasta
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan menunjang keberlangsungan siswa dalam menuntut ilmu tanpa harus terbebani oleh kendala biaya.
Walaupun kemudian detail penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, para peserta dan orang tua kini sudah bisa mempersiapkan diri dengan mengetahui besaran dana yang akan diterima. Informasi dana yang transparan ini juga memberikan gambaran bagi masyarakat terkait alokasi dana pendidikan yang tepat sasaran di DKI Jakarta.
Dengan adanya program KJP Plus, pemerintah DKI Jakarta berupaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata, khususnya bagi warga kurang mampu. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam menjamin bahwa setiap anak dapat mengakses pendidikan dasar hingga menengah dengan kualitas yang baik tanpa terkendala biaya ekonomi.





