Ridwan Kamil Kritisi Lisa Mariana: Tolak Tes DNA Ulang di Singapura Hanya Cari Sensasi

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menolak permohonan selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura. Muslim menjelaskan bahwa pihaknya menganggap tindakan tersebut sebagai upaya mencari sensasi semata. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan, “Tidak ada landasan hukumnya, tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami hanya mencari sensasi saja.”

Pernyataan tersebut mengikuti hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh pihak Polri, yang menyatakan bahwa CA, anak yang dipermasalahkan, bukanlah anak dari Ridwan Kamil. Menurut pengacara, hasil tes yang ditetapkan oleh Mabes Polri bersifat final dan mengikat secara hukum. “Dakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat Labdokkes Polri,” tambah Muslim.

Di sisi lain, pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea, mengungkapkan bahwa permohonan untuk tes DNA ulang ini adalah hak setiap warga negara Indonesia. “Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil,” katanya saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Bertua menjelaskan bahwa pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan second opinion demi meyakinkan kliennya. Ia juga menekankan pentingnya tes ulang, baik bagi Lisa maupun orang-orang terlibat, sebagai bagian dari tanggung jawab moral.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengkonfirmasi bahwa pihak Lisa Mariana memang telah mengajukan permohonan tes ulang di Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini tetap hangat dan menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pengikut sosmed dan media.

Sementara itu, konflik hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sudah berlangsung cukup lama. Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025, yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Namun, dalam proses hukum ini, Lisa telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kasus ini dipandang sebagai preseden yang bisa mempengaruhi citra publik dan karir kedua pihak.

Menyusul laporan tersebut, Lisa dilaporkan atas pelanggaran Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kepentingan publik terhadap kasus ini sangat tinggi, terlihat dari reaksi yang muncul di media sosial mengenai pernyataan kedua pihak. Banyak pengguna internet memperdebatkan legitimasi dan etika masing-masing tindakan, sementara tidak sedikit yang meramal dampak jangka panjang dari konflik ini terhadap karir dan reputasi mereka.

Di tengah gencarnya kabar ini, masyarakat menantikan klarifikasi dan perkembangan lebih lanjut dari pengacara dan kedua belah pihak. Meskipun Ridwan Kamil berpendapat bahwa sudah tidak ada hal yang perlu diperkarakan lebih lanjut, permohonan Lisa untuk tes DNA ulang masih menjadi sorotan hangat. Diskursus yang muncul menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan identitas seorang anak, tetapi juga menyangkut isu integritas dan reputasi di era digital ini.

Berita Terkait

Back to top button