Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini tengah mendorong untuk mengaktifkan kembali kawasan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini dianggap sebagai alternatif ekonomi yang strategis bagi masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa pengelolaan pertambangan tersebut akan dilakukan dengan pendekatan yang baru, yakni berbasis pada kearifan lokal.
Rencana ini melibatkan pembentukan tim Dubalang, suatu satuan keamanan yang terdiri dari masyarakat adat. Dubalang akan berfungsi tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah pertambangan tetapi juga untuk melestarikan adat istiadat yang ada. Kapolda Herry menjelaskan, “Dubalang ini mirip dengan pecalang di Bali dan dikenal juga sebagai hulubalang di Jawa. Anggotanya akan berasal dari tokoh masyarakat, Ketua RT, dan elemen masyarakat lainnya.”
Peran dari Dubalang dianggap sangat krusial dalam menjaga masyarakat dari ancaman PETI. Konsep ini diterapkan sebagai upaya untuk menciptakan daya cegah dan tangkal secara sosial terhadap aktivitas-aktivitas yang merusak lingkungan. “Ide dasarnya adalah masyarakat menjaga masyarakat. Dubalang akan memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa merusak alam,” tegas Herry dalam pernyataannya.
Kegiatan Dubalang tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga akan terintegrasi dengan pos kamling dan tim Raga Polres setempat. Dengan demikian, sistem pengawasan yang dibangun akan bersifat berlapis, mengedepankan pendekatan yang persuasif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Herry menambahkan, “Ini adalah konsep alternatif ekonomi yang dijalankan secara beriringan dan dijaga oleh masyarakat sendiri.”
Inisiatif Polda Riau ini tidak hanya berfokus pada pengaturan keamanan dan ekonomi, tetapi juga sebagai implementasi nyata dari konsep Green Policing. Polda Riau menjadi satu-satunya kepolisian di Indonesia yang mengusung pendekatan ekologis dalam penegakan hukum. Setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, pertambangan rakyat yang berbasis kearifan lokal dan diawasi oleh Dubalang diharapkan dapat menjadi bentuk kolaborasi yang efektif antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam.
Pola pertambangan yang baru ini diharapkan tidak hanya dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian hutan dan sungai di wilayah Kuansing. “Green Policing adalah cara baru bagi Polri untuk melindungi kekayaan alam dan menjaga marwah bumi Melayu,” ujar Herry. Pertambangan yang diawasi oleh Dubalang diharapkan dapat menjadi model pembangunan yang aman, tertib, dan ramah lingkungan bagi masyarakat setempat.
Melalui penerapan sistem ini, diharapkan produksi pertambangan akan berlangsung secara bertanggung jawab. Masyarakat didorong untuk menyadari pentingnya menjaga lingkungan sambil tetap mendapatkan manfaat ekonomi. Dengan kehadiran Dubalang, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif tentang bahaya praktik PETI yang selama ini mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitar.
Secara umum, inisiatif ini menawarkan pandangan baru dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, diharapkan bisa mengurangi aktivitas ilegal yang merugikan. Pengaktifan kembali pertambangan rakyat ini, dengan sistem pengawasan yang ketat dari Dubalang dan pendekatan ekologis, menjadi langkah progresif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Riau.





