Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2025 akan mulai dilaksanakan pada 10 September 2025 secara bertahap. Dana bantuan ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu di Provinsi DKI Jakarta. Penyaluran dana tersebut meliputi alokasi bantuan untuk bulan Juli 2025 dan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Proses penetapan daftar penerima dana dilakukan melalui keputusan gubernur yang berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2025. Beberapa penerima baru akan diumumkan kemudian dan menerima pencairan dana setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2025
Pencairan dana dimulai pada awal September dan akan berlangsung secara bertahap. Penerima KJP Plus dapat menarik dana secara non-tunai, dengan batas maksimal penarikan tunai sebesar Rp 100.000 per bulan. Sisanya harus dipergunakan untuk pembelian kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, serta biaya transportasi ke sekolah. Sistem ini bertujuan agar dana bantuan benar-benar digunakan untuk keperluan pendidikan peserta didik.
Jumlah Penerima Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan terdaftar sebagai penerima pada tahap II ini. Rinciannya meliputi:
- SD/MI: 338.771 siswa
- SMP/MTS: 192.020 siswa
- SMA/MA: 61.139 siswa
- SMK: 112.891 siswa
- PKBM: 2.692 siswa
Dengan jumlah penerima sebanyak itu, KJP Plus tetap menjadi program unggulan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan di Jakarta.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Setiap peserta mendapatkan dana personal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, serta tambahan dana SPP khusus bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Berikut adalah detail besaran bantuan per bulan sesuai jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp 250.000 (dana personal) + Rp 130.000 (SPP swasta)
- SMP/MTS: Rp 300.000 (dana personal) + Rp 170.000 (SPP swasta)
- SMA/MA: Rp 420.000 (dana personal) + Rp 290.000 (SPP swasta)
- SMK: Rp 450.000 (dana personal) + Rp 240.000 (SPP swasta)
- PKBM: Rp 300.000 (dana personal tanpa tambahan SPP)
Dana KJP Plus ini dirancang untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya operasional sekolah hingga perlengkapan belajar sehari-hari.
Pelaksanaan program KJP Plus tahap II 2025 menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan akses pendidikan yang lebih merata, terutama bagi siswa dari kalangan keluarga kurang mampu. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan bagi pendidikan ibu kota, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Otoritas setempat juga mengimbau agar penerima bantuan menggunakan dana dengan bijak sesuai peruntukannya demi keberlangsungan belajar yang optimal.
