Yusril: TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandian dengan UU ITE, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat mempidanakan Ferry Irwandi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini terkait rencana TNI yang ingin melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE yang telah dimodifikasi pada UU Nomor 1 Tahun 2024.

Yusril menjelaskan bahwa secara hukum, hanya individu atau orang perseorangan yang dapat mengajukan aduan atas pencemaran nama baik. “Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Pihak yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum,” tegasnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis, 11 September 2025.

Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXI/2024 pada 29 April 2025 semakin memperkuat pernyataan Yusril. Dalam putusan tersebut, dikatakan bahwa korban pencemaran nama baik menurut KUHP adalah individu, bukan entitas hukum. Dengan demikian, TNI sebagai institusi tidak bisa dianggap sebagai korban dalam konteks hukum ini.

Yusril selanjutnya menilai langkah TNI untuk berkonsultasi dengan Polri terkait masalah ini adalah tindakan yang patut dihargai. Ia mengatakan bahwa sikap TNI untuk berhati-hati dan meminta nasihat hukum merupakan pilihan yang baik. Yusril juga mengapresiasi jawaban Polri yang merujuk pada putusan MK tersebut, yang dinilainya sudah sesuai dengan hukum.

Mengenai tulisan-tulisan Ferry di media sosial, Yusril berharap agar TNI melakukan analisis yang mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami konteks dari pernyataan yang diberikan, khususnya jika itu adalah kritik yang konstruktif. “Hal ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, yang dilindungi oleh hukum,” tambahnya.

Yusril menyarankan agar TNI melakukan dialog terbuka dengan Ferry Irwandi untuk mendudukkan masalah ini. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan pendekatan yang baik, dibandingkan melangkah langsung ke jalur hukum. Menurutnya, menempuh jalur hukum seharusnya menjadi langkah terakhir ketika upaya dialog tidak membawa hasil yang diinginkan.

Dalam konteks ini, Yusril mengingatkan bahwa tindakan pidana adalah “ultimum remedium”, atau jalan terakhir yang seharusnya diambil. “Selama masih ada ruang untuk berbicara dan berdialog, itu harus diutamakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa TNI akan melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosialnya. Namun, Polri menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, karena Pasal 27A UU ITE jelas menyebutkan bahwa hanya individu yang bisa mengajukan aduan.

Dengan demikian, pernyataan Yusril menjadi sangat penting dalam konteks ini, mengingat kedudukannya sebagai Menko Kumham. Langkah-langkah yang diambil oleh TNI dan Polri diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman di masa depan dan menjaga keadilan hukum.

Konsultasi dan dialog kini menjadi kunci dalam menyelesaikan potensi konflik antara TNI dan Ferry Irwandi. Dengan begitu, diharapkan semua pihak dapat mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam upaya mereka masing-masing.

Exit mobile version