CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025?

Sebuah video yang beredar di media sosial menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “prioritazloe” pada 25 Agustus 2025, menampilkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan kerumunan demonstran dengan narasi yang mengklaim: “akhirnya DPR sahkan UU Perampasan Aset, Berkat Aksi Demo Hari Ini”. Klaim ini semakin menyebar ketika konten serupa ditemukan di akun Instagram “ranggayuda692” pada 26 Agustus.

Hingga pertengahan September 2025, unggahan tersebut telah mengumpulkan hampir 100.000 tanda suka dan 16.000 komentar di TikTok, serta lebih dari 1.300 suka dan 500 komentar di Instagram. Namun, sejumlah fakta menunjukkan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar. Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.id melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan Google Lens, dan menemukan bahwa video tersebut berkaitan dengan unggahan dari kanal YouTube KOMPASTV. Dalam video tersebut, Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan menampung setiap aspirasi masyarakat, tetapi tidak ada pernyataan mengenai pengesahan UU Perampasan Aset.

Berdasarkan laporan dari kompas.id pada 3 September 2025, terungkap bahwa RUU Perampasan Aset belum masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Bahkan, pemerintah baru merencanakan untuk mendorong rancangan tersebut agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hingga saat ini, tidak ada kepastian mengenai apakah inisiatif penyusunan draf RUU akan berasal dari pemerintah atau DPR.

Dengan demikian, klaim bahwa DPR telah mengesahkan UU Perampasan Aset pasca-demo Agustus 2025 adalah tidak benar. Sumber-sumber tepercaya menegaskan bahwa RUU tersebut masih dalam proses perencanaan dan belum dibahas di DPR, menjadikan informasi yang beredar di media sosial tersebut sebagai konten yang menyesatkan.

Seiring dengan meningkatnya arus informasi yang tidak akurat di media sosial, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya menerima informasi begitu saja tanpa verifikasi. Memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya sangatlah krusial, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan dari misinformasi.

Angka terakhir menunjukkan betapa cepatnya diseminasi informasi di media sosial, dengan banyaknya tanggapan terhadap video yang mempertanyakan pengesahan UU tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan melakukan cek fakta sebelum terpengaruh oleh berita yang beredar. Kegiatan ini tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga demi menjaga keakuratan informasi di ruang publik.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Legislasi akan terus memantau perkembangan mengenai RUU Perampasan Aset dan menyampaikan informasi terbaru berkaitan dengan isu tersebut. Seluruh pihak, termasuk pemerintah dan DPR, diharapkan dapat transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

Dengan demikian, menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas informasi di era digital ini, agar masyarakat dapat menikmati akses yang sahih dan berguna terhadap berita yang beredar.

Exit mobile version