Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan KJP Plus Tahap II untuk tahun 2025 yang akan mulai disalurkan pada tanggal 10 September 2025. Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka selama periode tersebut. Dengan pencairan tahap kedua ini, diharapkan ribuan siswa dari berbagai jenjang pendidikan bisa memanfaatkan dana bantuan guna menunjang proses belajar mereka secara optimal.
Jumlah penerima pada tahap kedua mencapai lebih dari 700 ribu siswa yang tersebar dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM. Masing-masing jenjang memperoleh bantuan dengan besaran dan ketentuan berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan yang harus dipenuhi. Informasi lengkap mengenai rincian bantuan dan mekanisme pencairan sangat penting untuk diketahui agar dana dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
Pada tahap kedua pencairan KJP Plus 2025, penerima dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat menerima bantuan dana personal dengan nominal yang relatif lebih kecil dibandingkan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Khusus untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan berupa dana SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang diberikan setiap bulan.
Selain itu, siswa yang mengikuti pendidikan melalui Program Kejar Paket B dan C di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) juga mendapatkan bantuan dana personal untuk mendukung kegiatan belajar mereka, sehingga tidak terkendala oleh biaya operasional pendidikan.
Ketentuan Pencairan dan Penggunaan Dana
Dana KJP Plus ini tidak bisa diambil seluruhnya dalam bentuk tunai. Maksimal penarikan tunai yang diperbolehkan bagi setiap siswa adalah Rp100.000 per bulan. Sisanya harus digunakan melalui transaksi non-tunai yang mencakup pembelian kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, sepatu, tas, serta biaya transportasi ke sekolah.
Pemerintah DKI Jakarta terus mengimbau agar para penerima memanfaatkan dana bantuan sesuai aturan yang berlaku guna memastikan dana benar-benar dialokasikan demi mendukung pendidikan, serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Proses Pencairan untuk Penerima Baru
Bagi siswa yang baru pertama kali menerima KJP Plus, terdapat beberapa langkah administrasi yang harus dilalui sebelum dana dapat dicairkan. Prosedur tersebut meliputi pembukaan rekening di Bank DKI oleh siswa atau wali murid, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
Setelah proses administrasi selesai, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang sudah dibuat. Mekanisme ini diharapkan dapat memudahkan penyaluran sekaligus meningkatkan keamanan penggunaan dana.
Verifikasi Data dan Penetapan Penerima
Sebelum pencairan dilakukan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima secara ketat. Pemeriksaan data mencakup keaslian data kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, serta kesesuaian dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hasil verifikasi kemudian digunakan dalam penetapan daftar penerima KJP Plus Tahap II yang disahkan lewat keputusan gubernur. Prosedur ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna bagi keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus Tahap 2
Orang tua maupun siswa dapat dengan mudah mengecek status penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2025 melalui laman resmi KJP DKI Jakarta. Proses pengecekan hanya memerlukan data sederhana seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama siswa, dan tahun tahap pencairan.
Dengan pengecekan ini, penerima dapat memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan serta mengetahui kapan dana akan masuk ke rekening masing-masing. Langkah ini juga membantu mengantisipasi kendala administrasi sebelum proses pencairan dana berlangsung.
Pencairan KJP Plus Tahap II bulan September 2025 ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi beban ekonomi keluarga prasejahtera. Dengan dana bantuan yang tepat sasaran, diharapkan anak-anak dapat terus mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Masyarakat juga diharapkan terus memantau perkembangan program melalui kanal resmi agar informasi selalu akurat dan terkini.
