Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi terdaftar kembali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor pendaftaran AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025. Proses pendaftaran yang dilakukan secara digital ini memperoleh persetujuan pada 11 September 2025. Hal ini menandakan bahwa PWI telah berhasil menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan setelah mengalami kendala sebelumnya terkait legalitas kepengurusannya.
Pendaftaran kembali ini merupakan langkah penting setelah Kongres PWI yang berlangsung pada 2025, di mana Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum. Selain Munir, pengurus baru juga terdiri dari Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Proses pendaftaran dan pengesahan struktur baru dilakukan dengan sinergi antara PWI dan Kemenkumham, yang mengutamakan sistem administrasi hukum umum (AHU).
Widodo, salah satu pejabat di Kemenkumham, mengungkapkan bahwa proses ini berjalan dengan sangat cepat. “Hari ini (11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI sudah terbit,” ungkapnya. Kecepatan dalam proses pendaftaran ini dinilai vital untuk mengembalikan fungsi organisasi yang sempat terhambat.
Sebelumnya, PWI mengalami berbagai hambatan terkait legalitas, yang mengakibatkan sistem administrasi pengurus hasil Kongres 2025 sempat diblokir. Untuk mengatasi isu ini, PWI telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, guna mencari solusi terbaik. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara PWI dan instansi pemerintah, sehingga fungsi jurnalistik dalam menjalankan tugasnya tetap terjaga.
Dengan disahkannya AHU ini, Akhmad Munir berharap seluruh elemen PWI, baik di pusat maupun daerah, dapat segera kembali bersatu. “Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Munir, menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa PWI akan berfungsi lebih baik ke depannya.
Kegiatan PWI sebagai organisasi yang mewakili wartawan di Indonesia sangat vital dalam memberikan dukungan bagi anggota dan memperjuangkan kebebasan pers. Dengan legalitas yang jelas, PWI dapat lebih fokus menjalankan tugasnya untuk memperbaiki kondisi dan profesionalisme jurnalis di Tanah Air.
Kongres PWI yang diadakan adalah bentuk akomodasi bagi persatuan dan kesatuan dalam menyikapi dinamika dan tantangan di dunia jurnalistik. Dengan struktur kepengurusan yang baru, PWI berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas dan integritas wartawan di berbagai media. Hal ini menjadi penting, terutama dalam era digital di mana tantangan informasi semakin kompleks.
Selain itu, Munir juga menekankan pentingnya kolaborasi antara wartawan dan berbagai sektor lainnya, termasuk pemerintah dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun komunikasi yang baik serta mendukung transparansi di berbagai lini.
Dengan terdaftarnya kembali PWI di Kemenkumham, harapan baru pun muncul bagi para wartawan di Indonesia. Mereka dapat kembali menjalin kerja sama yang solid dan memberikan kontribusi nyata dalam memajukan dunia pers. PWI bertekad tidak hanya untuk memperjuangkan hak-hak wartawan, tetapi juga untuk berperan aktif dalam meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.
Ke depannya, PWI diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal isu-isu terkait kebebasan pers dan memperjuangkan keadilan di sektor jurnalistik, sehingga diharapkan dapat tercipta ruang yang lebih baik bagi pelaksanaan tugas wartawan di Indonesia.





