Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai pencairan bantuan sosial untuk tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Proses pencairan dimulai sejak 25 Agustus 2025 secara bertahap, ditujukan untuk mendukung warga yang berstatus kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, serta anak-anak dari keluarga kurang mampu di wilayah ibu kota. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka di tengah kondisi keuangan masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
Jumlah total penerima bansos dari ketiga program ini mencapai 165.375 orang. Rinciannya, Kartu Lansia Jakarta diberikan kepada 124.188 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta sebanyak 22.632 orang, dan untuk Kartu Anak Jakarta sebanyak 18.555 anak. Penerima yang terdaftar melalui proses verifikasi dan pemadanan data resmi dapat segera menikmati manfaat bantuan ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Rincian dan Tujuan Bantuan Sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ
Bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal kepada warga. KLJ menyasar lansia berusia di atas 60 tahun, KPDJ diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang terdata secara resmi di Dinas Sosial, sedangkan KAJ menargetkan anak usia 0 hingga 6 tahun dari keluarga kurang mampu. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga hak-hak kelompok rentan dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Pelaksanaan pencairan bantuan bersifat bertahap dan hanya berlaku bagi penerima yang sudah melewati proses verifikasi ketat. Proses ini melibatkan pemadanan data dari berbagai sumber resmi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan sosial.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Tidak semua warga DKI Jakarta secara otomatis berhak menerima bantuan ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, beberapa syarat wajib dipenuhi agar dapat masuk dalam daftar penerima bansos. Syarat tersebut antara lain:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Untuk KAJ, usia penerima harus berada di rentang 0-6 tahun.
- Untuk KLJ, usia minimal 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas yang masuk kategori KPDJ harus tercatat resmi di Dinas Sosial.
- Tidak termasuk dalam kategori pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
- Telah melalui proses verifikasi lapangan yang dilakukan petugas Dinas Sosial bersama perangkat wilayah setempat.
Persyaratan ini memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memang memenuhi kriteria dan berhak menerima dukungan sosial tersebut secara objektif.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos KLJ, KPDJ, atau KAJ tahun 2025 dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
- Mengunjungi langsung Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Jl. Gunung Sahari II No. 6, Jakarta Pusat.
- Menanyakan kepada petugas di kantor kelurahan setempat.
- Mengakses situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta melalui alamat https://siladu.jakarta.go.id.
- Menghubungi layanan WhatsApp Pusdatin Kesos di nomor 0897 383 8586.
- Menggunakan call center Bank DKI di nomor 1500 351.
Jalur-jalur tersebut disediakan agar proses pengecekan menjadi lebih mudah dan transparan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi atau pelaporan jika ada ketidaksesuaian data.
Harapan Pemerintah dan Imbauan untuk Masyarakat
Pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga rentan. Pemerintah berharap program ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pihak yang membutuhkan.
Penting bagi warga untuk aktif mengecek informasi serta melakukan pembaruan data jika diperlukan. Keaktifan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ketepatan penyaluran bantuan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi dan menghindari hoaks yang beredar mengenai bantuan sosial ini.
Dengan keberlangsungan program bansos ini, diharapkan penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan harian dan meningkatkan kualitas hidup mereka secara optimal. Informasi lengkap terkait detail bansos dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah dan dinas terkait agar proses pencairan berjalan transparan serta lancar.
