Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 September 2025, yang berlangsung hampir tiga jam. Nizar tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB dan terlihat keluar setelah memberikan keterangan pada pukul 12.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Nizar menjelaskan bahwa tim penyidik KPK menanyakan tentang mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di Kemenag. “Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," ungkap Nizar saat ditemui wartawan setelah pemeriksaan. Meskipun demikian, dia tidak memberikan rincian terkait SK mana yang dimaksud.
Nizar menolak memberikan informasi lebih lanjut mengenai pengaturan kuota haji tambahan, yang menjadi fokus penyelidikan KPK. "Soal itu enggak tahu, karena sekjen bukan leading sectornya haji; haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah)," tegasnya. Penyebutan Direktorat Jenderal ini menunjukkan bahwa ada sejumlah unit di Kemenag yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pengelolaan kuota haji.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah menarik perhatian publik, terutama setelah adanya indikasi bahwa isu ini melibatkan praktik yang tidak transparan. KPK berupaya mengungkap mekanisme dan alur penentuan kuota haji tambahan yang mungkin diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Di samping Nizar, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lainnya untuk mendapatkan keterangan dan memperjelas alur keputusan yang diambil terkait kuota haji.
Proses Hukum dan Penegakan Keadilan
KPK fokus menginvestigasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran SK yang berkaitan dengan kuota haji. Lembaga antikorupsi ini berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran SK adalah berdasarkan prosedur yang sah dan transparan. Kasus ini bisa jadi merupakan momentum bagi Kemenag untuk melakukan evaluasi internal terhadap prosedur dan mekanisme yang telah ada.
Dalam konteks penegakan hukum, Nizar Ali yang pernah memegang jabatan penting di Kemenag kini harus bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan. Hal ini penting minteri agar semua pihak dapat mendukung usaha KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Harapan di Masa Depan
Dengan adanya pemeriksaan ini, harapan masyarakat semakin membesar bahwa kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pengelolaan haji, dapat terungkap dengan jelas. Masyarakat mengharapkan agar kegiatan ibadah seperti haji dapat berlangsung dengan jujur dan adil, tanpa ada unsur korupsi yang merusak citra Kementerian Agama sebagai lembaga yang memiliki peranan vital dalam pengurusan umat.
Sementara itu, pihak KPK diharapkan dapat terus melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih lanjut. Transparansi dalam pengelolaan kuota haji di masa depan menjadi sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Kemenag.
Melalui proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua instansi pemerintah dalam mengelola wewenang dan transparansi. Pengawasan ketat dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik korupsi pada masa mendatang, terutama dalam pengelolaan yang berkaitan dengan haji dan kepentingan publik lainnya.
