Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun RUU ini telah ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak tiga kali, Jokowi berharap momentum saat ini dapat dimanfaatkan untuk membahas kembali rancangan tersebut.
Dalam wawancara di Solo pada 12 September 2025, Jokowi menyampaikan, “Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi.” Ia mengungkapkan ketidakpuasan atas penolakan yang terjadi di masa lalu, di mana ia telah mengajukan RUU ini sebanyak tiga kali. Meskipun telah mengirimkan surat resmi ke DPR pada Juni 2023, respon yang diharapkan belum terpenuhi.
Menurut Jokowi, penolakan dari DPR disebabkan oleh kurangnya kesepakatan di antara fraksi-fraksi yang ada. “Fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Kesepakatan biasanya bukan atas perintah ketua partai saja,” katanya. Hal ini menunjukkan adanya tantangan politik yang dihadapi dalam upaya legislasi yang menyangkut perampasan aset dari pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.
Momen saat ini, menurut Jokowi, dinilai sangat tepat untuk mendorong kembali pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menginginkan langkah ini sebagai jawaban atas keresahan publik yang berharap adanya tindakan tegas terkait pengelolaan aset dari tindak pidana korupsi. “Iya, saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Ini juga menjawab keinginan publik, keinginan luas masyarakat untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset dianggap penting oleh Jokowi karena bisa menjadi instrumen yang strategis dalam memperbaiki kondisi penegakan hukum di Indonesia. Pembahasan yang lebih terbuka di DPR diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Dalam hal ini, keberhasilan RUU ini dapat memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah prioritas pemerintah.
Pentingnya RUU ini juga terletak pada potensi dampaknya terhadap pencegahan tindak pidana korupsi dalam jangka panjang. Dengan adanya undang-undang yang jelas mengenai pengelolaan aset hasil kejahatan, diharapkan akan ada deterensi bagi calon pelaku korupsi. Dengan kata lain, jika mereka tahu bahwa aset yang diperoleh dari korupsi dapat dirampas, hal ini diharapkan mampu mengurangi niat jahat tersebut.
Namun, tantangan masih tersisa, baik dalam hal dukungan politik di DPR maupun dalam menyusun kerangka hukum yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Jokowi menegaskan bahwa keberhasilan pembahasan RUU ini memerlukan kerja sama dari seluruh fraksi di DPR. “Keberhasilan ini memerlukan komitmen dan kesepakatan dari semua pihak, termasuk anggota DPR,” ujarnya.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset bukanlah satu-satunya yang diusulkan oleh Jokowi. Pemenuhan agenda legislatif keberlanjutan juga mencakup sejumlah RUU lain yang dianggap krusial. Meski demikian, fokus utama saat ini tetap pada pembahasan RUU Perampasan Aset, yang dianggap sangat relevan dengan kondisi korupsi yang masih terjadi di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari Presiden Jokowi, diharapkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan segera mendapatkan perhatian serius dari DPR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia dan melaksanakan mandat konstitusi untuk memberantas korupsi secara efektif.





