Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten, M. Hafiz Ardianto, menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mempersempit ruang gerak para koruptor. Dalam diskusi yang diselenggarakan pada 13 September 2025 di Kota Serang, Hafiz menyatakan bahwa salah satu DNA PSI adalah anti korupsi. Dengan adanya RUU ini, diharapkan tindak pidana korupsi dapat diminimalkan serta aset yang diperoleh secara ilegal dapat disita untuk mengganti kerugian negara.
Menurut Hafiz, korupsi membawa dampak yang sangat merugikan. Hukuman penjara yang diterima oleh para koruptor sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, sehingga perlu adanya langkah lebih tegas melalui perampasan aset. Pernyataan ini menyoroti kegentingan isu ini dan komitmen PSI untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.
Diskusi bertema “Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset” mengundang berbagai pihak, termasuk mahasiswa, praktisi hukum, dan anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan. Hal ini menunjukkan dukungan luas dari masyarakat serta kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Salah satu fokus penting dari RUU ini adalah bagaimana memastikan bahwa langkah-langkah perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai senjata untuk kriminalisasi politik. Menurut pakar hukum, ada beberapa aspek krusial yang harus dipertimbangkan agar RUU ini tidak menimbulkan masalah baru. Aspek tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bisa dijadikan target penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam diskusi ini, peserta berbagi perspektif mengenai potensi dan tantangan RUU Perampasan Aset. Di samping itu, informasi mengenai RUU ini juga diperkuat dengan data dan contoh dari kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, guna memberikan gambaran jelas mengenai urgensi RUU ini dalam konteks hukum dan keadilan sosial.
PSI berkomitmen untuk terus mendorong dialog dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya RUU ini. M. Hafiz Ardianto menyatakan, “Kami percaya bahwa publik harus terlibat aktif dalam proses legislasi ini, agar RUU Perampasan Aset benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.”
Melalui langkah-langkah ini, PSI bertujuan untuk memperkuat dukungan bagi upaya pemberantasan korupsi, sembari memastikan bahwa setiap tindakan diambil dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak merugikan hak-hak individu. Partai ini berharap bahwa pengesahan RUU ini dapat menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan berdiskusi tentang bagaimana cara terbaik mengimplementasikan RUU Perampasan Aset agar dapat berdampak positif. Selain itu, juga ditekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan RUU tersebut di lapangan.
Dengan terus menggencarkan kampanye ini, PSI berharap dapat menciptakan momentum yang cukup kuat untuk membawa RUU Perampasan Aset menuju pengesahan. Diharapkan, langkah ini akan mengubah paradigma hukum di Indonesia dan mengurangi kasus-kasus korupsi yang selama ini merugikan perekonomian negara serta masyarakat luas.
Acara diskusi ini bukan hanya sekadar upaya politis, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial partai dalam mengatasi masalah yang telah mengakar di masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai pihak, PSI optimis bahwa perampasan aset dapat menjadi salah satu solusi jitu dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
