
Bagi warga Jakarta yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling akan beroperasi pada hari Minggu, 14 September 2025, di dua lokasi yang telah ditentukan. Gerai ini dikelola oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan siap membantu masyarakat mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi Satpas.
Lokasi layanan SIM Keliling untuk hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, Samping McD Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk.
Dikutip dari sumber resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini sangat berguna bagi mereka yang SIM-nya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan. Namun, perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang diatur oleh kepolisian.
Dokumen yang Harus Dibawa
Bagi yang ingin memperpanjang SIM di gerai hari ini, tidak lupa membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi dan asli SIM lama.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Informasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM. Jika ada dokumen yang kurang, proses tersebut dapat terhambat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pembayaran dapat dilakukan saat proses perpanjangan di lokasi SIM Keliling tersebut. Adanya informasi mengenai biaya ini membantu masyarakat untuk mempersiapkan anggaran yang diperlukan sebelum datang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga diharapkan dapat lebih mudah mengurus dokumen perizinan yang penting ini tanpa harus menghabiskan banyak waktu. Terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja, kehadiran layanan di akhir pekan menjadi solusi praktis.
Sebelum datang ke lokasi, diimbau bagi masyarakat untuk memastikan semua dokumen sudah lengkap. Hal ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menghindari kendala yang tidak diinginkan.
Penting juga untuk diingat bahwa layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Jadi, bagi yang sudah melewati batas waktu berlaku SIM, sebaiknya segera kunjungi Satpas atau lokasi resmi lainnya untuk mendapatkan SIM baru.
Informasi lebih lanjut seputar layanan SIM Keliling dan jadwal operasionalnya dapat ditanyakan melalui akun resmi masing-masing instansi atau melalui akun media sosial yang terpercaya. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan info terbaru dan akurat mengenai layanan publik yang mereka butuhkan.





