Roy Suryo Ditunjuk Jadi Ahli, Siapkan Data Akun Fufufafa untuk Pemakzulan Gibran

Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kini berada di garis depan dalam upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penunjukan Suryo sebagai ahli oleh Forum Purnawirawan TNI diharapkan dapat memperkuat argumen serta data yang mendasari mosi pemakzulan tersebut. Suryo berkomitmen untuk menyediakan dokumen dan analisis terkait, termasuk informasi mengenai akun kontroversial bernama ‘Fufufafa’ yang belakangan menjadi sorotan publik.

Roy Suryo menyebutkan bahwa pemakzulan ini berlandaskan empat isu utama. Pertama, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kedua, kapasitas dan kapabilitas Gibran di posisi tersebut. Ketiga, masalah kepemilikan dan keaslian akun Fufufafa, serta dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Solo itu. Dia menjelaskan bahwa surat usulan pemakzulan ini mulai bergulir sejak 19 Agustus 2025, ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Meskipun surat usulan tersebut telah dilayangkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pimpinan DPR. Roy Suryo mengungkapkan bahwa dasar utama pemakzulan berasal dari keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai cacat hukum oleh para purnawirawan TNI. Salah satu alasan pokok adalah keterlibatan Anwar Usman, paman Gibran, sebagai Ketua MK yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak hanya menyeret isu hukum, kontroversi mengenai ijazah Gibran juga mencuat. Roy secara terbuka memberikan dukungan terhadap gugatan perdata sejumlah Rp125 triliun yang dilayangkan oleh warga sipil, Subhan Palal, terkait klaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah menurut hukum Indonesia. Menurut Suryo, terdapat kejanggalan dalam riwayat pendidikan Gibran yang tercatat. Misalnya, transkrip pendidikan dari SD hingga SMA, yang mencakup lembaga pendidikan di Australia, dinilai tidak konsisten secara kronologis.

Dalam konteks ini, Suryo menegaskan pentingnya pengumpulan bukti digital untuk mendukung gugatan perdata tersebut. Dia berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Subhan apabila dibutuhkan, dengan data-data yang sudah disiapkan. “Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu,” jelasnya.

Bukti-bukti yang ditampung oleh Roy diharapkan dapat memperkuat argumen dalam persidangan mendatang, terutama terkait dugaan data pendidikan Gibran. Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst menjadi salah satu langkah dalam menguak kebenaran di balik isu ini dan telah berlangsung pada 8 September 2025.

Dengan adanya dukungan dari sejumlah tokoh purnawirawan TNI dan tindakan yang diambil oleh Roy Suryo, situasi politik di Indonesia, khususnya terkait kepemimpinan Gibran, akan semakin menarik perhatian. Isu pemakzulan dan gugatan ini juga menunjukkan dinamika internal yang ada di dalam pemerintahan, di mana pertanggungjawaban sosial dan hukum menjadi sorotan utama.

Ketegangan ini merupakan tantangan bagi Gibran, yang sedang meniti karir politiknya pasca menjabat Wali Kota Solo. Ke depannya, bagaimana situasi ini akan berlanjut masih teramat dinamis. Publik serta kalangan politik akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait pemakzulan ini dan isu-isu hukum lainnya yang menyertainya.

Berita Terkait

Back to top button