BSU September 2025: Apakah Masih Cair? Klarifikasi Resmi dari Kemenaker Terbaru

Masyarakat Indonesia saat ini tengah mempertanyakan kelanjutan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan September 2025. Banyak yang ingin mengetahui apakah BSU masih cair atau tidak, mengingat bantuan tunai ini sangat diandalkan oleh pekerja formal dalam menghadapi tekanan ekonomi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini agar masyarakat tidak keliru dalam mengharapkan bantuan.

Menurut keterangan dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, pemerintah tidak mengalokasikan penyaluran BSU untuk September 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Adapun yang terjadi di bulan Agustus hanya berupa perpanjangan waktu bagi penerima yang sempat tertunda, bukan gelombang pencairan yang baru.

Jadwal Penyaluran BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 telah diatur dengan sangat spesifik oleh Kemenaker melalui Permenaker No.5 Tahun 2025. Berikut jadwal resminya:

  1. Juni 2025 – Penyaluran tahap pertama
  2. Juli 2025 – Penyaluran tahap kedua

Sementara penyaluran di Agustus 2025 bersifat perpanjangan waktu agar penerima yang mengalami kendala teknis mendapatkan kesempatan menerima bantuan. Namun, tidak ada penyaluran lagi setelah bulan tersebut.

Progres Penyaluran BSU hingga September 2025

Hingga awal September 2025, Kemenaker mencatat bahwa sekitar 82% dari target penerima BSU telah menerima bantuan. Artinya, sebagian besar pekerja formal yang memenuhi syarat memperoleh dana subsidi sebagai bentuk dukungan pemerintah di tengah situasi ekonomi yang menantang saat ini.

Hak Penerima dan Syarat BSU 2025

BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja formal dengan tujuan menjaga daya beli mereka. Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berikut adalah persyaratan penting yang harus dipenuhi penerima menurut Permenaker 5/2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025
  • Berstatus pekerja penerima upah (PU)
  • Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Besaran Bantuan BSU 2025

Nominal BSU yang diterima setiap pekerja yang memenuhi persyaratan adalah Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total yang disalurkan mencapai Rp600.000. Penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa channel resmi, antara lain:

  • Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Kantor Pos Indonesia (untuk penerima yang belum memiliki rekening bank)

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, tersedia beberapa metode pengecekan online sebagai berikut:

  1. Lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

    • Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
    • Login atau daftar akun
    • Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
    • Masukkan data yang diperlukan untuk melihat status
  2. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan BSU:

Pemantauan status ini penting agar penerima dapat memastikan apakah mereka sudah terdaftar dan berhak mendapatkan bantuan.

Informasi Tambahan

Meski BSU tidak disalurkan lagi pada September 2025, pemerintah terus mengupayakan mekanisme bantuan sosial lain guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah fluktuasi ekonomi yang tidak menentu. Jika Anda belum menerima BSU, kemungkinan besar Anda belum memenuhi persyaratan atau belum terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data Anda terupdate dan terus pantau informasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan pemahaman terkait penyaluran BSU dan ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan ekspektasi serta mencari alternatif dukungan sosial yang tersedia dalam rangka menghadapi tahun 2025 yang penuh tantangan.

Berita Terkait

Back to top button