Warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia pada hari Senin, 15 September 2025. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor Satpas secara langsung. Layanan SIM keliling diharapkan dapat mempercepat proses perpanjangan yang seringkali memakan waktu.
Jadwal pemusatan layanan SIM keliling pada hari tersebut terletak di Kampus Trilogi Kalibata. Dengan lokasi ini, warga di sekitar Jakarta Selatan diharapkan bisa lebih mudah mengakses layanan. Namun, penting untuk dicatat bahwa lokasi dan jadwal layanan SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dianjurkan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum pergi.
Layanan SIM keliling ini khusus melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Masyarakat hanya diperbolehkan untuk memperpanjang SIM selama masa berlaku masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku agar setiap pengendara tetap memiliki SIM yang sah.
Menurut peraturan pemerintah yang berlaku, biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menetapkan tarif resmi untuk pelayanan perpanjangan SIM.
Syarat untuk Perpanjangan SIM A dan C
Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C:
- Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku, sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Masyarakat diingatkan untuk menyiapkan semua dokumen tersebut sebelum datang ke tempat layanan untuk mempercepat proses. Layanan SIM keliling ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi warga, terutama dalam menghadapi kebutuhan administratif yang kadang kali cukup merepotkan.
Kepolisian Republik Indonesia Di Jakarta selatan juga berharap bahwa dengan adanya layanan SIM keliling ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat. Memiliki SIM yang berlaku adalah salah satu langkah penting dalam menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga yang aktif memperpanjang SIM mereka agar tetap dalam ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga merupakan upaya Pemerintah untuk memudahkan akses layanan publik serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM keliling dan perubahan lokasi dapat diakses melalui website resmi atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah setempat. Diharapkan, layanan ini akan terus berlanjut dan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pemilik kendaraan di Jakarta Selatan maupun wilayah lainnya.
